Thursday , November 21 2024

Ini Komitmen Pj Gubenur Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten

Ini Komitmen Pj Gubenur Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten

Metrobanten – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar tegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Banten terhadap Rencana Pembangunan Daerah. Sebagai Penjabat Gubernur, Al Muktabar juga mendapatkan penugasan/mandatory dari Presiden Republik Indonesia.

Komitmen tersebut terwujud saat pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten (29/11/2022) lalu.

Rencana pembangunan Provinsi Banten telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 3 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2026.

Selanjutnya diturunkan dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rencana Kerja Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 yang menjadi panduan penyusunan  Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023 untuk diajukan ke DPRD Provinsi Banten.

“Agenda kerja kita ke depan dipandu oleh Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” tegas Al Muktabar saat menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Banten Tahun 2024 pada Rabu (14/12/2022) lalu.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang  Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, RKPD Tahun 2023 mengusung tema ‘Memperkuat Daya Saing Daerah Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Fondasi Tahap Modernisasi’.

Sementara empat prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2023 adalah: Meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi; Meningkatkan kualitas dan daya saing SDM; Meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi  pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah, kemudian alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji.

Serta laokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

Pemerintah Provinsi Banten juga siap menyukseskan Pemilu Serentak 2024. Hal itu ditunjukkan dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.

“Salah satu tugas saya adalah menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024. Kita Provinsi pertama yang memiliki Perda Dana Cadangan,” ungkap Al Muktabar saat memimpin Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Ruang Rapat Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/12/2022).

Terkait penugasan/mandatory sebagai Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar mengungkapkan penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan bangga buatan Indonesia sudah masuk dalam agenda kerja Tahun 2023.

“Sudah tertuang di APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023,” ungkapnya usai mengikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di Bogor, Selasa (17/1/2022) kemarin.

Sedangkan untuk agenda Reformasi Birokrasi, Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen tersebut  adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi.

Al Muktabar telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022 lalu.

Terkait Reformasi Birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Selanjutnya Kementerian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi. Ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.

Kementerian PANRB juga mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Pemprov Banten telah melaksanakan kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu.

Pemprov Banten juga  berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.

Dijelaskan, dalam penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Banten Nomor 45 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Daerah; Pergub Nomor 46 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Pergub Nomor 47 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat  Badan Daerah; Pergub Nomor 48 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat  Dinas Daerah; serta, Pergub Nomor 49 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Sekretariat  Inspektorat Daerah.

Sementara, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Saat ini Pemprov Banten terus berupaya untuk mencapai target kinerja pembangunan di Provinsi Banten. Capaian indikator makro hingga raihan penghargaan yang diraih oleh Pemprov Banten menjadi bagian indikator keberhasilan dan kinerja pembangunan di Provinsi Banten.

Kondisi makro ekonomi Provinsi Banten saat ini baik. Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) mencapai 5,71%. Inflasi terkendali di angka 4,56%. Angka kemiskinan turun mencapai 6,24%. Angka Pengangguran Terbuka turun di angka 8,09%. Indeks Pembangunan Manusia 73,32 atau kategori tinggi. Gini Rasio di angka 0,377. Nilai Tukar Petani (NTP) 101,37%.

Sejumlah raihan penghargaan Provinsi Banten di era Pj Gubernur Banten Al Muktabar antara lain di bidang ketenagakerjaan sebagai Provinsi Pembina K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) Tahun 2022 dan Penghargaan Upaya Penghormatan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Dunia Kerja Inklusif 2022

Di bidang pendidikan dan kebudayaan, Provinsi Banten mendapatkan penghargaan sebagai Pengelola Program Indonesia Pintar Terbaik 5 jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Khusus 2022 dari Kepala Pusat Pelayanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudristek, Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WDTB) untuk Beluk Saman dari Kabupaten Lebak, Bakcang Tangerang, Gembong Kromong, serta Silat Be’si oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi 2022.

Pemprov Banten juga meraih penghargaan BKN Award 2022 pada kategori Implementasi Aplikasi Sistem Kepegawaian dan Pemanfaatan CAT, kategori Implementasi Manajemen Kinerja, dan special mention Komitmen Peningkatan Pelayanan Pelayanan Kepegawaian BKN dari Badan Kepegawaian Nasional, Provinsi Layak Anak (Provila) Tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Penghargaan Pemerintah Daerah WTP  Lima Kali Berturut-turut Sejak Tahun 2017 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia 2022.

Serta, Provinsi Banten meraih Anugerah Dukungan terhadap Pencapaian Standar Keselamatan dan Keamanan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) 2021 (8/10/2022), Juara 2 Rail Safety Award 2022 Direktorat Jenderal (Ditjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (16/10/2022), Peringkat 9 Pengawasan Kearsipan Pemerintah Daerah dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Tahun 2022 (7/12/2022), Pembina Kabupaten/Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Republik Indonesia 2022 (12/12/2022).

Kemudian, Provinsi Banten meraih Sertifikat Mutu Pelayanan RSUD Malingping meraih Akreditasi Paripurna dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit Damar Husada Paripurna 2022 (12/12/2022), Status Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik oleh Komisi Informasi Pusat Tahun 2022 (14/12/2022), dan Provinsi Banten meraih Garuda Nasional Buana Peringkat 3 Garda Siap Sigap Sakti kategori Provinsi Terbaik Dalam Pembinaan dan Pengawasan SPM sub Urusan Bencana dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia 2022 (20/12/2022).