Monday , September 16 2024

Jelang Hut ke-28, Pemkot Tangerang Gelar Kegiatan Konsultasi Bantuan Hukum Virtual

Jelang Hut ke-28, Pemkot Tangerang Gelar Kegiatan Konsultasi Bantuan Hukum Virtual
Sachrudin menyebutkan bahwa masyarakat bisa melakukan konsultasi hukum terkait segala permasalahan hukum.
x

FAKTAMEDIA.ID – Dalam rangka perayaan HUT Kota Tangerang ke 28, Pemerintah Kota Tangerang melalui bagian Hukum pada Sekretariat Daerah menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Hukum Virtual.

Dalam kesempatan membuka secara virtual dari Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang pada Senin, (15/2).

Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin menyebutkan bahwa masyarakat bisa melakukan konsultasi hukum terkait segala permasalahan hukum.

“Konsultasi hukum virtual tahun ini masyarakat bisa mengkonsultasikan permasalahan hukumnya baik pidana, perdata, tata usaha negara dan masalah hukum lainnya,” sebut Sachrudin.

Baca juga: Sasaran Vaksinasi Tahap 2: Petugas Pelayanan Publik hingga Pedagang Pasar

Wakil juga sampaikan ucapan terimakasihnya kepada Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terlibat dalam pelaksanaan kegiatan konsultasi hukum tahun ini.

“Saya haturkan ucapan terimakasih kepada seluruh OBH yang telah bersedia untuk terlibat dalam pelaksanaan kegiatan hukum secara virtual,”.

“Saya harap dengan terlaksananya kegiatan semacam ini dapat membantu masyarakat kita yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan konsultasi hukum secara gratis,” sambungnya.

Baca juga: Aurel Hermansyah dan Ashanty Positif Covid-19

Menambahkan pernyataan Sachrudin, Asisten Tata Pemerintahan Kota Tangerang H. Ivan Yudhianto menjelaskan tekhnik pelaksanaan kegiatan dimaksud.

“Kegiatan bantuan konsultasi hukum akan diselenggarakan selama lima hari mulai dari hari ini,” jelas Ivan

Selanjutanya Ivan menambahkan bahwa calon perserta dapat melakukan reservasi konsultasi melalui nomor 089517725731 dan mendapatkan waktu lima belas menit untuk tiap peserta melakukan konsultasi. (red)