Friday , November 22 2024

Kapolri: Judi Online itu Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

Kapolri: Judi Online itu Kejahatan Terorganisir Lintas Negara

FAKTAMEDIA.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan judi online itu kejahatan teroganisir, bahkan lintas negara. Polri sering mengungkap kasus judi online. Pelaku melarikan diri ke luar negeri.

“Pada tahun 2022 terdapat beberapa kasus judi online yang terorganisir yang berhasil kami ungkap dengan membentuk tim khusus yang waktu itu kelompok tersebut tengah melarikan diri keluar negeri,” kata Kaplri saat rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (12/4/2023).

BACA JUGA: Polri Tangkap 3 Jaringan Penyuplai Ribuan TKI Ilegal

Kapolri memaparkan, untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri, pihaknya berkoordinasi dengan Ditjen imigrasi untuk melakukan pencekalan dan melakukan kerja sama police to police dengan lima kepolisian negara sahabat yaitu Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina

“Atas upaya tersebut akhirnya kelompok judi online tersebut berhasil kami tangkap dari luar negeri dan kemudian kami bawa pulang untuk menjalani proses,” tegas Kapolri.

BACA JUGA: Al Muktabar Dampingi Presiden Tinjau Harga Kebutuhan Pokok di Cilegon

Kapolri mengungkapkan, kepolisian telah mengungkap 1154 perkara kasus judi online selama 2022. Namun judi online seperti tak ada habisnya. Satu website diblokir, lalu muncul website lainnya. Promo juga tetap gencar dilakukan di media sosial oleh sejumlah influencer.

“Kami telah membekukan 906 rekening judi, Dan bersama dengan Kemenkominfo melakukan belum blokiran terhadap 436 website judi,” ujar Kapolri. (hms)