Friday , November 22 2024

Kasus Dugaan Ujaran Rasisme Terhadap Natalius Pigai Ditangani Bareskrim

a

FAKTAMEDIA.ID – Polri menegaskan serius menangani kasus dugaan rasisme yang diduga dilakukan oleh politikus Hanura, Ambroncius Nababan (AN). Keseriusan itu terlihat bahwa kasus ini ditarik dari Polda Papua, dan ditangani oleh Bareskrim.

“Tentunya dengan analisis yang dilakukan Siber Bareskrim, maka Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua untuk melimpahkan LP tersebut ke Bareskrim Polri. Kenapa dilimpahkan? Diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya di limpahkan ke Bareskrim Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Mahfud MD Melarang Pihak Sekolah Mewajibkan Siswi Non Muslim Pakai Jilbab saat Belajar

Argo menuturkan terdapat dua laporan yang diterima Bareskrim dari Polda Papua dan juga Polda Papua Barat terkait kasus dugaan rasisme Ambroncius kepada Natalius Pigai. Dari dua laporan itulah tim Siber Bareskrim Polri kemudian menganalisis dugaan tindakan rasis kepada Natalius Pigai.

“Tentunya dari pihak kepolisian tidak tinggal diam. Kita sudah bisa memprediksi dengan adanya postingan itu dan kita sudah melakukan analisis oleh Cyber Bareskrim. Tentunya dengan adanya laporan itu, artinya unggahan screen shoot di medsos, akhirnya dari Polda Papua menerima laporan berkaitan dengan adanya yang diduga rasisme itu,” tuturnya.

Baca juga: Kejari Kabupaten Tangerang Canangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi

“Pertama dari Polres Papua Barat, ini ada laporan yang dilaporkan ke Polda Papua Barat. Pertama atas nama pak Sitanggang pelapornya, yang kedua adalah LP juga di Papua Barat, laporannya pak Thomas Barung. Ini jadi ada 2 LP,” lanjutnya.

Argo menyapaikan Bareskrim akan memanggil Ambroncius untuk dimintai keterangan. Selain memanggil Ambroncius, Bareskrim juga akan meminta keterangan dari ahli dan juga saksi-saksi.

“Kemudian, berkaitan dengan LP tersebut tentunya dari siber akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu berkaitan dengan adanya LP tersebut. tentunya nanti dari siber akan memanggil atau mengklarifikasi sesuai SOP yang ada. Kemudian kita juga akan meminta keterangan dari para ahli dan saksi yang lain,” ujarnya.

“Kita akan menanyakan atau meminta keterangan apakah medsos itu, Facebook itu adalah milik yang bersangkutan. Karena disinyalir banyak, kita harus memastikan bahwa penyidik itu harus memastikan dengan ilmiah bahwa siapa yang mempunyai akun tersebut dan kemudian siapa yang melakukannya. Tentunya ini perlu keterangan ahli, saksi dan petunjuk,” sambung Argo.

Ambroncius Nababan dilaporkan ke polisi gara-gara unggahan di Facebook. Akun Facebook bernama Ambroncius Nababan mengunggah foto Natalius Pigai yang disandingkan dengan foto gorila.

Postingan di Facebook tersebut pun menuai kecaman karena dinilai rasis. Tidak lama berselang, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Papua Barat (PB) melaporkan politikus Partai Hanura tersebut ke Polda Papua Barat dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat. (rls)