Friday , November 22 2024

Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Kenali Jenis dan Warna Surat Suara Pemilu 2024
Pemilu 2024.

FAKTAMEDIA.id – Selain mempersiapkan pilihan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ini, pemilih perlu memahami tata cara pengambilan hak suara pada 14 Februari 2024 nanti. Salah satunya, adalah dengan memahami jenis surat suara Pemilu yang ada.

Surat suara terbagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang ditentukan. Kelima jenis tersebut terdiri dari pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota.

Pembagian dari kelima jenis di atas diatur dalam pasal 6 paragraf 3 PKPU nomor 14 tahun 2023. Simak penjelasannya di bawah ini:

1. Surat Suara Pemilu Warna Abu-Abu

Surat suara warna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat empat bagian dalam surat suara jenis ini di antaranya:

  • Foto pasangan calon
  • Nama pasangan calon
  • Nomor urut pasangan calon
  • Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan calon

2. Surat Suara Pemilu Warna Kuning

Surat suara berwana kuning ditujukan untuk memilih anggota DPR RI. Tampilan surat suara DPR RI sebagai berikut:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPR

3. Surat Suara Pemilu Warna Merah

Surat suara warna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Untuk surat suara ini hanya memuat dua bagian, yakni:

  • Nomor urut
  • Foto dan nama calon anggota DPD

4. Surat Suara Pemilu Warna Biru

Untuk surat berwarna biru diperuntukkan memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Bagian dalam surat suara DPRD sebagai berikut:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi

5. Surat Suara Pemilu Warna Hijau

Surat yang berwana hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD kabupaten/kota. Terdapat tiga bagian dalam surat suara ini, yakni:

  • Tanda gambar partai politik
  • Nomor urut partai politik
  • Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota

Begitulah penjelasan tentang surat suara Pemilu 2024 yang perlu diketahui bagi masyarakat Indonesia, tak terkecuali Kota Tangerang. (red)