Wednesday , May 21 2025

Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Hearing Soal Lahan Swalayan

Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Hearing Soal Lahan Swalayan
Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Hearing Soal Lahan Swalayan

Metrobanten – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menindaklanjuti aduan masyarakat dengan menggelar hearing atau rapat dengar pendapat terkait lahan waralaba.

Hearing yang berlangsung di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, pada Rabu (21/5/2025), tersebut dihadiri Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang Junadi, pihak lembaga swadaya masyarakat, dan pihak pemilik waralaba.

“Hari ini kita atas aduan daripada Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten terkait dengan atas dugaan di tempat itu Indomaret menggunakan tanah fasos fasum,” ujar Junadi.

Adanya hearing ini berawal saat DPRD Kota Tangerang menerima aduan dari DPD BPAN Lembaga Aliansi Indonesia Provinsi Banten terkait pendirian warlaba di kawasan Karawaci, yang diduga menempati lahan terbuka hijau.

“Tadi penjelasan dari pak lurah menyatakan bahwa itu bukan tanah fasos fasum, kemudian dari aset juga itu bukan, dari Indomaret juga menyatakan dianya kontrak jadi dilihat sejarahnya dari ini bahwa semua juga tidak bisa menjawab,” ungkap Junadi.

Politikus Partai Gerindra ini menuturkan, bahwa dalam hearing juga ada masukan dari pihak yang mengaku senagai perwakilan pemilik lahan, yang menyatakan lahan tersebut sudah ada pemiliknya.

“Pemilik tanahnya tidak hadir tapi tadi ada perwakilannya namanya Sudirman bahwa memastikan tanahnya itu sudah bersertifikat AJB-nya juga sudah ada, PBG-nya juga sudah ada, namun kita minta keterangan dia tidak bersedia untuk memberikan karena asas praduga tak bersalah dia menjaga kerahasian kepemilikan karena dilindungi undang-undang kan monggo silakan,” tuturnya.

Junadi menambahkan, dari pihak DPD BPAN Banten menyampaikan bahwa aduan ini bukan menghadirkan masalah, tetapi ingin mempertanyakan proses pembangunan dan status lahan yang akan dipakai untuk waralaba tersebut.

“Maka nanti akan saya komunikasikan dengan pemilik tanah apakah nanti kita undang kembali. Jadi poinnya rapat hari memutuskan bahwa nanti akan segera kita panggil pemilik tanahnya untuk dimintai keterangan untuk datang ke DPRD,” pungkasnya. (Ars)