Komisi III DPRD Fasilitasi Pemilik Toko Bahas Penataan Pasar Lama

Komisi III DPRD Fasilitasi Pemilik Toko Bahas Penataan Pasar Lama
Komisi III DPRD Fasilitasi Pemilik Toko Bahas Penataan Pasar Lama.

 

FAKTAMEDIA.ID – Usai sidak ke  Pasar Lama Tangerang, Komisi III DPRD Kota Tangerang langsung memfasilitasi pemilik Toko dengan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) terkait penataan Wisata Kuliner, bertempat di Gedung DPRD, Ruang Badan musyawarah, Senin (14/2/22) siang.

Rapat dengar pendapat bersama para pemilik toko Pasar Lama tersebut dilakukan setelah Ketua Komisi III Wawan Setiawan, bersama Wakil Ketua Komisi III Anggiat Sitohang, Anggota Komisi III Rizal, Pewarta dan Nurhadi sidak ke Pasar Lama.

“Hasil rapat, kita untuk saat ini menyepakati, bahwa sidak tadi kita menjadi tahu letak pedagang yang mana dan yang bukan pedagang, sesuai permintaan warga sekitar. Lalu hearing yang kita undang warga dan pemilik toko. Kita (DPRD) tidak mau mereka dirugikan juga,” papar Wawan Setiawan Ketua Komisi III kepada media.

Menurut Wawan, dalam hearing tadi, para pemilik toko Pasar Lama Tangerang menyampaikan sejumlah aspirasinya, seperti jam operasional pada proses penataan Pasar Lama dimulai pukul 17.00 WIB, dan slot parkir khusus untuk pemilik toko serta karyawan toko.

“Dengan penataan ini mereka berterima kasih sebetulnya, jam 5 sore sesuai peraturan bisa operasional segala macam. Pada intinya RT/RW sudah menyepakati dengan kita, pada dasarnya semua milik PT TNG. Cuma kita tidak menutup kemungkinan usulan warga kami tampung bagaimana caranya penataan ini berjalan dengan baik,” jelas Wawan dari Fraksi Golkar.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Berikan Layanan KTP Gratis Kepada 449 Warga

Lebih lanjut, Wawan menjelaskan, bahwa telah disepakati juga, akses kendaraan untuk di jalan sepanjang kawasan kuliner Pasar Lama ditutup mulai pukul 17.00 WIB.

Karena jalan ini akan digunakan untuk para Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan. Kendati demikian, khusus warga yang bermukim di sekitar Pasar Lama, diperbolehkan melintas di jalur kiri jalan tersebut yang sudah diberi akses empat meter untuk kendaraan masuk.

Seperti diketahui bersama, adanya penolakan penataan ini, lantaran warga setempat merasa akan kesulitan jika jalan ditutup dan tidak ada akses masuk kendaraan, sehingga akan menyulitkan Pemadam kebakaran ataupun Ambulans ke lokasi warga.

“Awalnya, warga datang ke kita. Itu jalan pedagang ada di tengah, jadi masyarakat menanyakan gimana ini kalau ada orang sakit, kebakaran, ambulans, jadi pedagang itu adanya sebelah kanan semua, jadi di sebelah kiri ada space. Jalan itu ditutup untuk pengunjung, tapi untuk warga setempat bisa,” katanya.

BACA JUGA: Pelayanan Publik Kota Serang Tahun 2021 Masih Berada di Zona Kuning

Hal senada diucapkan Wakil Ketua Komisi III Anggiat Sitohang, bahwa dilibatkannya para pemilik toko dalam penataan Pasar Lama ini agar tidak ada yang dirugikan.

“Jadi tidak ada yang dikecewakan, jangan ada yang dirugikan dengan penataan itu. Kami selalu siap menerima aspirasi,” katanya.

Sementara, Direktur PT TNG Edi Candra mengatakan, pihaknya masih melakukan dialog-dialog serta mengumpulkan data pedagang untuk dilakukan kajian secara komprehensif terkait penataan Pasar Lama.

“Penataan ini memang kami diberikan waktu sebenarnya secara komprehensif kajian enam bulan. Saat ini penataan cuma sederhana saja untuk sebenarnya memutus mata rantai Covid-19. Jadi saat ini penataan sederhana ini tidak mengubah terlalu banyak konsep yang ada,” katanya.

Rencananya, kata Edi, PT TNG akan menata kawasan Pasar Lama untuk dikelola menjadi lebih rapi sebagai pusat kuliner, dengan memetakan lapak dagangan, menyediakan shuttle, hingga kantong parkir.

“Jadi sekarang ini saya bilang tata ulang sambil jalan nanti akan ada diskusi publik. Rencana awal sebenarnya ditata membuat shuttle, nanti pengunjung parkir di beberapa titik. Bagaimana pun pemerintah mengakomodir keinginan masyarakat,” pungkas Edi di Gedung DPRD usai hearing kepada media. (Dit)