Sunday , November 10 2024

Komisi III DPRD Lakukan Hearing Aspirasi Pedagang Pasar Induk Jatiuwung

Komisi III DPRD Lakukan Hearing Aspirasi Pedagang Pasar Induk Jatiuwung
Komisi III DPRD Lakukan Hearing Aspirasi Pedagang Pasar Induk Jatiuwung.

 

FAKTAMEDIA.ID – Komisi III DPRD Kota Tangerang telah memfasilitasi polemik Pasar Induk Jatiuwung dengan Pasar Induk Tanah Tinggi serta DPMPTSP Kota Tangerang dengan menggelar beberapa kali rapat dengar pendapat bertempat di Ruang Badan Musyawarah, Gedung DPRD Kota Tangerang, Kamis (17/2/22).

Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang Wawan Setiawan mengatakan, pihaknya telah memikirkan solusi terkait aspirasi Pasar Induk Jatiuwung.

“Jujur, kami di Komisi tidak diam. Kami memikirkan solusi terbaiknya untuk memperjuangkan aspirasi,” ujarnya.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang yang mengatakan bahwa Pasar Induk Tanah Tinggi telah melengkapi perizinan yang telah diterbitkan Kementerian Investasi / BKPM berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Ya apa yang Pasar Jatiuwung mintakan kepada kita waktu itu bagaimana status dari pada Pasar Induk Tanah Tinggi kita sudah sampaikan bahwa mereka sudah mempunyai NIB. Jadi ya memang itulah kondisinya saat ini,” katanya.

BACA JUGA: Bupati Pandeglang Ikuti Rakor Antisipasi Bencana Erupsi Krakatau

Oleh karenanya, Anggiat berharap para pedagang Pasar Induk Jatiuwung harus memahami bahwa NIB yang menerbitkan adalah pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Jadi, kami mohon maaf seperti apapun kondisinya itu yang kami sampaikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Anggiat menuturkan jika hasil dari hearing ini dianggap tidak sesuai oleh para pedagang Pasar Induk Jatiuwung, Komisi III DPRD Kota Tangerang sudah memperjuangkan aspirasi pedagang.

“Kalau dalam hal contohnya pedagang Pasar Induk Jatiuwung meminta Pasar Induk Tanah Tinggi ditutup itu bukan kewenangan DPRD. Dari aspirasi mereka itu kami hanya menyampaikan,” jelasnya.

Sementara, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Dedi Suhada mengatakan, NIB untuk Pasar Induk Tanah Tinggi dikeluarkan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Investasi. NIB ini, kata Dedi, sudah bisa digunakan sebagai dasar untuk izin operasional.

“Ya izinnya izin NIB dari Kementerian Investasi. Dan dengan aturan sekarang OSSRBA ini kalau NIB-nya itu berbasis risiko rendah sekaligus bisa digunakan untuk izin operasional,” tukas Anggiat Sitohang dari Partai Nasdem. (Atr)