Komnas HAM Sebut Polisi Langgar HAM Menembak Mati 4 Laskar FPI

Faktamedia, Jakarta – Hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota lascar Front Pembela Islam (FPI) menyatakan telah terjadi pelanggaran oleh pihak kepolisian. Hal ini terkait penembakan oleh polisi terhadap empat anggota FPI.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan, pihaknya telah menyimpulkan bahwa ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek. Dia pun membagi pokok perkara dari peristiwa itu.

Pertama, bahwa benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Syihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kemudian kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.

“Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian,” tutur Choirul dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta Selatan, Jumat (8/1).

Menurut Choirul, pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laksar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.

“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat 4 orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Choirul Anam.

Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia.

Penembakan empat orang dalam satu waktu ini dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.

“Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM,” tutup Choirul.

Kasus itu pun telah diambil alih, dari yang semula ditangani Polda Metro Jaya kini dipegang Bareskrim Polri.

Bareskrim juga yang disaksikan unsur Kompolnas telah melakukan rekonstruksi bentrokan di empat titik di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Empat titik itu adalah depan Hotel Novotel, Jalan Internasional Karawang Barat, Jembatan Badami, Karawang, Rest Area KM 50 Tol Jakarta-Cikampek dan KM 51+200 Jalan Tol Jakarta Cikampek.

Polisi mendalami dugaan pelanggaran tindak pidana penyerangan dan melawan petugas. Selain itu, ada juga penyematan pasal kepemilikan senjata api ilegal.

Di sisi lain, pihak FPI tidak terima dan menginginkan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus ini.

FPI sendiri telah dinyatakan bubar dan dilarang aktivitasnya oleh pemerintah lewat SKB enam menteri pada 30 Desember 2020. (red)