FAKTAMEDIA.ID – Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) menangkap Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH), Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap, Rabu (19/1).
“KPK mengamankan 5 orang terdiri dari hakim, panitera pengganti, pengacara dan swasta,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (20/1).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan kronologi operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap serta pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
“Terkait kronologi tangkap tangan, KPK menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK),” ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari, dikutip dari laman Tempo.co, 21 Januari 2022.
BACA JUGA: Wapres Ma’ruf Amin Tinjau Lokasi Terdampak Gempa Bumi di Pandeglang
Kemudian, kata Nawawi, pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Hendro Kasiono kepada Hamdan sebagai representasi Itong Isnaeni Hidayat.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
“Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan Hendro Kasiono dan Hamdan beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan, dan kemudian dibawa ke Polsek Genteng Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan,” ujar Nawawi.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.
Lalu, mereka ikut pula dibawa ke Polsek Genteng guna dimintai keterangan. Dari Polsek Genteng, pihak-pihak terkait kasus dugaan korupsi itu beserta barang bukti berupa uang sejumlah Rp140 juta segera dibawa menuju ke Jakarta.
Selanjutnya, mereka diperiksa secara lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Terkait barang bukti berupa uang itu, Nawawi mengatakan Rp140 juta tersebut merupakan tanda kesepakatan awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono.
“Uang yang berhasil diamankan sebesar Rp140 juta merupakan tanda jadi awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat nantinya akan memenuhi keinginan Hendro Kasiono terkait permohonan pembubaran PT SGP,” kata Nawawi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para pihak yang ditangkap tangan dan barang bukti yang diamankan, KPK pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
BACA JUGA: Syafrudin Targetkan Pembangunan TPAS Cilowong Selesai Akhir Januari
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan suap pengurusan perkara oleh KPK, Kamis (20/1/2022).
Selain Itong, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu panitera pengganti PN Surabaya, Hamdan; dan pengacara PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono. “Tersangka IIH (Itong Isnaini Hidayat) ditahan di Rutan KPK pada kavling C1,” tutur Komisioner KPK Nawawi Pomolango.
Sementara itu, Hamdan ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur dan Hendro ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Nawawi menjelaskan, ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari pertama.
“Terhitung sejak tanggal 20 Januari 2022 sampai 8 Februari 2022,” kata dia. Diketahui ketiga tersangka dalam perkara ini ditangkap KPK dalam proses operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Rabu (19/1/2022). (*)