FAKTAMEDIA.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 6 orang sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakili terkait lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur.
Enam Tersangka tersebut yaitu RALAI Bupati Bangkalan Periode 2018 s.d 2023; AEL Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; WY Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; AM Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan; HJ Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; serta SH Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada para Tersangka untuk 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 7 s.d 26 Desember 2022.
Tersangka RALAI ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih; Tersangka AEL, WY, dan AM di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur; kemudian Tersangka HJ dan SH di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.
Perkara ini bermula dari dibukanya formasi seleksi beberapa posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) termasuk promosi untuk eselon 3 dan 4 di Pemkab Bangkalan pada kurun waktu 2019 s.d 2022.
Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya kemudian diduga meminta komitmen fee berupa uang pada setiap ASN yang berkeinginan untuk dinyatakan terpilih dan lulus dalam seleksi jabatan tersebut.
Adapun ASN yang mengajukan diri dan sepakat memberikan sejumlah uang sehingga dipilih dan dinyatakan lulus oleh Tersangka RALAI yaitu Tersangka AEL, Tersangka WY, Tersangka AM, Tersangka HJ, dan Tersangka SH.
Selain itu Tersangka RALAI juga diduga menerima sejumlah uang lain terkait beberapa proyek di seluruh Dinas di Pemkab Bangkalan dengan penentuan besaran fee sebesar 10 % dari setiap nilai anggaran proyek.
Jumlah uang yang diduga telah diterima Tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sejumlah sekitar Rp5,3 Miliar. KPK juga masih menelusuri dugaan penerimaan lainnya dalam bentuk Gratifikasi.
Atas perbuatan tersebut, Tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai Pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Tersangka RALAI sebagai Penerima melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 65 ayat (1) Kitab UU Hukum Pidana.
KPK menyampaikan apresiasi atas koordinasi dan fasilitasi dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang mendukung penuh proses penyidikan perkara ini.
KPK prihatin modus korupsi jual beli jabatan masih rentan terjadi korupsi, karena itu KPK akan terus melakukan upaya pencegahan dan monitoring melalui Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada fungsi koordinasi supervisi.
KPK juga mengimbau seluruh kepala daerah untuk melaksanakan manajemen ASN secara profesional dengan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance and Clean Government, dengan mengindari praktik-praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Red)