Friday , November 22 2024

KUA PPAS APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Disepakati DPRD

KUA PPAS APBD Kota Tangerang TA 2023 dan 2024 Disepakati DPRD
KUA PPAS APBD Kota Tangerang TA 2023 dan 2024 Disepakati DPRD

FAKTAMEDIA.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang menyepakati perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2023 yang diusulkan oleh Pemerintah Kota Tangerang, Kamis (10/06/2023) dalam rapat paripurna. 

Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Wali Kota Tangerang dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda pengambilan keputusan tentang kesepakatan perubahan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2023.

Salah satu perubahan yang cukup signifikan dalam penetapan KUA PPAS APBD Perubahan 2023 ini adalah terjadinya koreksi proyeksi pada pos pendapatan daerah. Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tangerang yang disampaikan dalam rapat paripurna kali ini.

Pendapatan daerah Kota Tangerang pada perubahan tahun anggaran 2023 mengalami penurunan sebesar Rp105,3 miliar dari yang semula Rp4,560 triliun pada anggaran murni menjadi Rp4.455 trilun setelah anggaran perubahan. Perubahan ini setara dengan 2,31 persen.

BACA JUGA: Anggota DPRD Minta Pemkot Tangerang Realisasikan Dua Rumah Sakit Baru

Secara ringkas, pos-pos pendapatan dijelaskan sebagai berikut. Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dari yang semula Rp2,184 triun mengalami penurunan sebesar Rp110 326 miliar atau 4,81 persen.

Ada pun pajak daerah yakni sebesar Rp1,92 triliun, retribusi daerah Rp 56,690 miliar, hasil pengelolaan kekayaan yang dipisahkan Rp14, 49 miliar, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp188, 781 miliar.

Pada pos pendapatan transfer disepakati sebesar Rp2,270 triliun pada  anggaran perubahan. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp5 miliar dari yang semula Rp2,265 triliun pada APBD murni 2023 atau jika dipersentasekan meningkat 0,22 persen.  

Ada pun untuk rencana belanja daerah Kota Tangerang telah disepakati dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2023 adalah sebesar Rp 4,958 trilun, mengalami penurunan sebesar Rp143,153 miliar atau 2,81 persen.

Dengan demikian terdapat defisit sebesar Rp602,603 miliar yang ditutupi dari penerimaan pembiayaan berasal dari SILPA.

Juru Bicara Badang Anggaran DPRD Kota Tangerang Tengku Iwan Jayasyah Putra  mengatakan, secara prognosis dalam satu semester, serapan anggaran Pemkot Tangerang  sudah mencapai 50 persen.

 “Lalu harus dilihat kemampuan pendapatan, barulah kita bisa menghitung kegiatannya, jangan  sampai kegiatan kita kurang. Justru saya mengingatkan begini, kan untuk kegiatan fisik rata-rata belum dimulai, sementara kita justru sudah masuk di anggaran perubahan dikhawatirkan di  akhir tahun dua-duanya malah nanti yang APBD murni maupun perubahan tidak selesai,” ungkapnya.

Namun begitu, dia mengatakan para wakil rakyat Kota Tangerang tetap mendorong pihak eksekutif agar bisa memaksmimalkan pendapatan. “Melalui potensi yang ada, misalnya di beberapa  retribusi yang ada kita dorong untuk dicek lagi agar lebih maksimal seperti parkir dan lain sebagainya,”  pungkasnya.

Sementara Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah menjelaskan, hal yang mendasari adanya penurunan target pada pos pendapatan daerah dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2023 ditetapkan  setelah lewat berbagai pertimbangan.

 “Pertama waktu kita pasang (target) pada APBD 2023 murni itu naik dengan tujuan mengurangi SILPA. Jadi kegiatan akhir tahun bisa optimal dan  SILPA turun, walau pun di tahun 2024 kita terus terang butuh SILPA yang berfungsi untuk  biaya operasional. Nah, setelah pertengahan tahun kita evaluasi, ternyata banyak target yang  terlalu tinggi.  Jadi kita sesuaikan lagi,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggota DPRD Minta Pemkot Tangerang Realisasikan Dua Rumah Sakit Baru

Namun demikian Arief menjelaskan, kendati terjadi penurunan target Pemkot Tangerang akan  semaksimal mungkin mengejar target tersebut.

Saat disinggung pos mana saja yang ternyata “over target”, Arief menyebut hampir semua. 

“Mulai dari PBB-P2, pajak hotel, pajak restoran, parkir dan sebagainya. Karena kalau nggak  begitu ya nggak bisa disusun kegiatan, makanya ditinggiin (target pendapatan), lalu di pertengahan tahun kita  evaluasi mana kegiatan yang tidak bisa laksanakan, mana yang tidak terserap dan belum  terserap optimal itu dimanfaatkan lagi untuk kegiatan di akhir tahun,” pungkasnya.

Sebagai informasi, di hari yang sama DPRD Kota Tangerang juga menyepakati rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, di mana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,73 Triliun dan belanja daerah sebesar Rp5,25 Triliun. (Sf)