Thursday , September 19 2024

Lapas Tangerang Harus Ditempatkan Satgas Penggiat Anti Narkotika

Lapas Tangerang Harus Ditempatkan Satgas Penggiat Anti Narkotika
Narkotika

FAKTAMEDIA.id – Ketua Lembaga Anti Narkotika Kota Tangerang, Helmy Halim menyayangkan dengan adanya napi kelas kelas 1 Lapas Tangerang yang mengendalikan pengiriman sabu cair seberat 2 kg yang berhasil diungkap mabes  Polri.

” Kinerja Kalapas harus dipertayakan, ini ada napi bisa mengendalikan pengiriman sabu. Artinya longgar penggunaan alat komunikasi (Handphone), ” kata Helmy saat dimintai komentarnya, usai acara Buka Puasa Bersama di Kantor LAN Kota Tangerang di Cikokol Tangerang, Kamis (6/4/2023).

Untuk memangkas peredaran narkotika, Helmy juga menyatakan, kedepan pihak kepolisian atau BNN, harus lebih mengikut sertakan para penggiat anti narkotika.

“Perlu adanya satgas penggiat anti narkotika yang dibentuk dan bekerja secara profesioanal yang ditempatkan di setiap Lapas yang ada di Kota Tangerang, kalau perlu menyamar sebagai napi, dan LAN Kota Tangerang siap membantu itu, ” tegas Helmy.

Seperti diketahui,

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap adanya pengiriman sabu-sabu  dalam bentuk cairan seberat 2 kilogram. Pengiriman narkotika itu dikendalikan seorang narapidana di Lapas Kelas I Tangerang.

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, awalnya Subdit 4 Dittipidnarkoba menerima adanya pengiriman sabu dari Batam menuju Depok. Informasi ini diterima pada 27 Maret 2023.

BACA JUGA: 3 BUMD Teken MoU Bantuan Hukum dengan Kejari Kota Tangerang

Mukti menyebut sabu cair disimpan dalam 9 buah botol berwarna bening. Dalam hal ini, Bareskrim bekerja sama dengan Bea Cukai Batam.

“Dari hasil interogasi terhadap Sari Andriyani, yang bersangkutan menjelaskan bahwa paket yang dikirimnya dari Batam tersebut berasal dari 2 kilogram sabu berbentuk kristal yang dicairkan dengan bahan kimia methanol,” kata Mukti di gedung Bareskrim Polri, Rabu (5/4).

Mukti menyebut tersangka Sari mencairkan sabu di apartemennya di Nagoya, Batam. Adapun perintah ini digerakkan oleh Muldani alias Dani, napi Lapas Tangerang.

“Yang dilakukan tersangka di sebuah apartemen di daerah Nagoya, Batam, dengan arahan dari Muldani alias Dani (Lapas Kelas I Tangerang). Rencananya sabu cair tersebut akan dikeringkan lagi menjadi sabu kristal untuk selanjutnya diserahkan kepada pemesannya bernama Bang Pen (DPO) di Depok,” katanya.

BACA JUGA: Restorative Justice, Kejari Kota Tangerang Damaikan Kasus Penganiayaan

Mukti menyebut 2 kilogram sabu lainnya telah diterima oleh penerima. Akhirnya pada kontrakan Sari, penyidik menyita bahan kimia cair hingga stoples labu kaca.

“Dari hasil penggeledahan di dalam kontrakan yang ditempati oleh tersangka Sari Andriyani, ditemukan antara lain bahan-bahan kimia cair di dalam jerigen plastik berupa acetone (prekursor), asam sulfat (prekursor), asam asetat, metanol, alkohol, gelas elemeyer berbagai ukuran, stoples labu kaca, kondensor kaca, tabung ukur kaca dan plastik, corong, botol-botol plastik, timbangan elektronik dan magic com, di mana barang-barang tersebut identik dengan perlengkapan cland-lab, yang disinyalir akan dipergunakan untuk memproduksi narkotika,” katanya.

Lebih lanjut, Sari mengaku bahwa bahan-bahan kimia dan barang-barang yang ditemukan di kontrakan tersebut merupakan kiriman dari Muldani alias Dani.

Tersangka Sari juga menjelaskan bahwa masih ada bahan kimia methanol dan beberapa peralatan yang tersimpan di Apartemen Nagoya Mansion di Batam.

Dalam kesempatan ini, Brigjen Mukti Juharsa mengungkap total 14.858 gram sabu berhasil diungkap selama Februari hingga Maret 2023.

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa ganja sebanyak 50.207 gram, sabu sebanyak 14.858 gram atau 14 kg, ekstasi sebanyak 14.105 dan sabu cair sebanyak 8.300 ml,” katanya. (*)