FAKTAMEDIA.ID – Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang percepatan pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang di gedung dewan setempat Selasa, 4 Oktober 2022.
Mengingat, percepatan pembangunan Puspemkab Serang masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah-Pandji Tirtayasa periode 2021-2026.
Pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang penyampaian satu Raperda Prakarsa DPRD tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan dan satu Raperda Prakarsa Bupati Serang meliputi percepatan pembangunan Puspemkab Serang di pimpin oleh Ketua DPRD Bahrul Ulum, para Wakil Ketua, puluhan anggota dan pejabat eselon II dan III di lingkungan Pemkab Serang.
Wabup Serang Pandji Tirtayasa mengatakan, Raperda percepatan pembangunan puspemkab sudah menjadi RPJMD kepemimpinannya periode 2021-2026 mendampingi Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah.
Sedangkan periode sebelumnya telah menyelesaikan percepatan pembangunan infrastruktur jalan.
“Kita harus menyelesaikan tunggakan kewajiban kita membangun puspemkab dulu sempat kita tunda karena memprioritaskan membangun infrastruktur selama 5 terakhir, sekarang kita dalam satu periode kepemimpinan sekarang Ibu Tatu dengan saya mudah-mudahan dalam dalam periode ini kita selesaikan puspemkab,”ujarnya usai paripurna.
Untuk menyelesaikan percepatan pembangunan puspemkab tersebut, kata Pandji, maka dibutuhkan perangkat hukum yang mengayomi. Oleh karenanya Bupati Serang mengusulkan untuk di buatkan perda.
“Dibuatkan perda itu untuk pelaksanaan pembiayaan yang memadai, pekerjaan yang terukur, progres yang bisa dilihat secara kuantitatif, efektif dan efesien,” katanya.
“Makanya perda itu perlu untuk menjadi dukungan semua pihak bukan hanya kepentingan kita saja, termasuk legislatif pun akan mensupport terhadap target pencapaian Puspemkab Serang 5 tahun kedepan,”tambah Pandji.
Oleh karenanya penerbitan perda tersebut perlu di percepat, sehingga sebut Pandji, pada APBD Tahun 2023 sudah terakomodir item-item yang harus di bangun di puspemkab sudah terakomodir APBD nanti karena payung hukumnya sudah ada.
“Artinya targetnya kita harapkan pada masa tahun anggaran 2023 perda terhadap percepatan Puspemkab itu sudah selesai,”ucapnya.
Lebih lanjut Pandji menyebutkan, guna merealisasikannya pihaknya akan memprioritaskan anggarannya. Namun, dia memastikan anggaran untuk belanja publik atau kepentingan publik tidak akan dikorbankan.
“Itu yang pasti, walaupun kita membangun puspemkab kita tidak akan mengorbankan belanja kepentingan publik untuk masyarakat tidak akan,”tegasnya.
Oleh karenanya Pandji berharap, kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten untuk bantuan keuangan atau bankeu untuk Kabupaten Serang agar di bedakan dengan kabupaten dan kota lain.
“Kita punya kewajiban berdasarkan undang-undang kita harus segera pindah ibukotanya kesana (Kecamatan Ciruas). Sehingga kalau sudah selesai nanti bupati yang melanjutkan itu sudah tinggal memanfaatkannya,”tuturnya.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang pandangan fraksi-fraksi atas Raperda percepatan pembangunan Puspemkab Serang dan pandangan Bupati Serang tentang Raperda Prakarsa DPRD akan dilaksanakan pada Rabu, 5 Oktober 2022. (*)