FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melalui Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD), meluncurkan pelayanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara daring, Kamis (28/1).
Pembayaran pajak menjadi semakin luas dan mudah, karena bertambahnya akses dengan adanya kerja sama BPPD dan gerai waralaba (minimarket). Hal ini menjadi wujud pelayanan publik yang terus meningkat.
Sebelumnya pembayaran PBB-P2 hanya dapat dilakukan di Bank BRI, Kantor Pos, dan Bumdes, sekarang bisa dibayar di Indomart dan Alfa Mart.
Baca juga: Presiden Jokowi Lantik Anggota Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi
“Dengan akses lebih mudah, kami yakin dapat memudahkan masyarakat untuk menunaikan kewajibannya sebagai wajib pajak,” Kata Bupati Pandeglang saat meninjau pelayanan PBB-P2, di Minimarket. Pendopo Pandeglang, Kamis (28/1).
Menurut Bupati Irna, perluasan akses pembayaran PBB-P2 ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat Pandeglang. Sebab kata Irna, jika hanya sedikit akses tentu akan menyulitkan para wajib pajak.
“Dengan kemudahan ini tentu tidak ada lagi piutang, karena pemerintah daerah juga akan lebih mudah dalam membuat pelaporan kepada Badan Pengelola Keuangan (BPK) pada saat entri miting,” ujarnya.
Baca juga: Pemprov Banten Raih Kategori Baik Anugerah Meritokrasi KASN
“Kami ucapkan terimakasih kepada para wajib pajak yang sudah menunaikan kewajibannya, apa yang dibayarkan ini akan dikembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan dasar,” pungkasnya.
Sementara Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Yahya Gunawan Kasbin mengatakan SPPT yang akan didistribusikan saat ini sebanyak 605.444. Jumlah itu kata dia lebih banyak dari tahun lalu sebanyak 604.591.
“Kami harap setelah ini pihak Kecamatan langsung mendistribusikan ke Desa, sehingga dalam kurun waktu satu bulan ini semua masyarakat sudah menerima SPPT,” kata Yahya.
Menurut Yahya, dengan adanya piutang para wajib pajak tentu akan kesulitan jika akan melakukan transakti atau jual beli tanah.
“Maka dari itu SPPT ini kita distribusikan diawal bulan, agar para wajib pajak punya banyak waktu hingga tanggal 31 September, hawatir PBB-P2 yang harus dibayar jumlah nya besar,” imbuhnya.
Karena sudah melakukan sistem digital, dikatakan Yahya, para wajib pajak tidak usah hawatir jika SPPT nya hilang setelah melakukan pembayaran.
“Makanya saya suka bilang kepada wajib pajak harus selalu disimpan, tapi sekarang semua transaksi sudah terekam historinya karena sudah digitalisasi,” ujarnya
Untuk target sendiri, Yahya menjelaskan tahun ini memang lebih besar dari tahun 2020. Kata dia tahun lalu kurang lebih sebesar 16 miliar, sedangkan tahun ini 20 miliar.
“Tahun lalu kita hanya tercapai 80%, karena ada keringanan dan ditengah pandemi. Saya harap tahun ini bisa terealisasi lebih tinggi lagi,” tutupnya. (red)