Friday , November 22 2024

Pemkab Pandeglang Salurkan Bantuan Sosial Dampak Kenaikan BBM

Pemkab Pandeglang Salurkan Bantuan Sosial Dampak Kenaikan BBM

FAKTAMEDIA.id – Tiga jenis bantuan sosial (bansos) disalurkan oleh Pemerintah Kabupaten Pandeglang bagi para keluarga penerima manfaat (KPM)

Ketiga jenis bantuan sosial tersebut diantaranya bantuan bagi warga yang terdampak inflasi, bantuan perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE), serta BLT sembako bagi warga yang tidak mampu, usia lanjut, stunting dan penyandang disabilitas.

Penyerahan ketiga jenis bantuan tersebut secara simbolis diserahkan oleh Bupati Pandeglang Irna Narulita kepada keluarga penerima manfaat bertempat di Aula Kecamatan Cadasari, Rabu (30/11/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pandeglang Irna Narulita mengatakan pemberian bantuan ini sebagai upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteran masyarakat serta menurunkan angka kemiskinan, “katanya.

Irna menegaskan, selama pandemi covid-19, perekonomian masyarakat sangat terpuruk, oleh sebab itu pemerintah memiliki rasa tanggung jawab dan berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan ekonomi pasca covid-19

“Dengan memberikan berbagai bantuan guna merubah ekonomi masyarakat lebih baik lagi, “ucapnya.

“Pemerintah Kabupaten Pandeglang kembali menganggarkan dari APBD Pandeglang dengan memberikan bantuan sosial untuk warga warga yang kurang mampu, disabilitas, stunting dan lain sebagainya, “terangnya.

Ia berharap dengan pemberian bantuan ini mampu meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat Pandeglang.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pandeglang Nuriah mengatakan penyaluran bantuan bagi keluarga penerima manfaat diantaranya bantuan bagi warga yang terdampak inflasi.

“Bantuan perempuan rawan sosial ekonomi (PRSE), serta bantuan program sembako bagi warga yang berusia lanjut, stunting dan penyandang disabilitas, “kata Nuriah.

Lebih lanjut Ia mengatakan warga yang terdampak inflasi karena kenaikan harga BBM seperti tukang ojek, supir angkot, warga yang tidak mampu tentu saja berhak mendapatkan bantuan tersebut, adapun untuk jumlah kuotanya adalah 2.000 KPM, sedangkan untuk nominal bantuanya sebesar Rp 150 ribu selama tiga bulan. (Hms)