Friday , November 22 2024

Pemkab Serang Apresiasi Pemberantasan Miras oleh Tokoh dan Ulama

Pemkab Serang Apresiasi Pemberantasan Miras oleh Tokoh dan Ulama
Pemkab Serang Apresiasi Pemberantasan Miras oleh Tokoh dan Ulama.

 

FAKTAMEDIA.ID – Ratusan warga tergabung dalam Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal ‘Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat miras’ mendatangi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Mereka di terima langsung oleh Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa di Aula KH.Syam’un pada Kamis, 17 Februari 2022.

Adapun maksud kedatangan mereka meminta kepada Pemkab Serang agar menutup secara permanen distributor berikut penjual minuman keras (miras) di Kecamatan Cikeusal tepatnya di Kampung Katukang, Desa Cilayang Induk yang sudah beroperasi selama belasan tahun.

“Kedatangan kami meminta kepada Pemkab Serang bagaimana caranya penyakit masyarakat di wilayah kami di hilangkan, bahkan untuk distributor sekaligus penjual minuman keras agar di tutup permanen,”ujar salah satu Tokoh Masyarakat Kecamatan Cikeusal, Apipudin.

Pada intinya, sebut Apipudin atas nama Forum Silaturahmi Tokoh dan Ulama Cikeusal ‘Gerakan pemberantasan penyakit masyarakat ‘Miras’ menuntut kepada Pemkab Serang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup usaha para pelaku usaha miras di wilayah Kecamatan Cikeusal.

“Kemudian Meminta kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Serang menegakan Perda Nomor 03 Tahun 2021 tentang penanggulangan penyakit masyarakat tanpa pandang bulu, dan terakhir Menerapkan sanksi pidana jika ada yang melanggar dan tetap melakukan usaha miras,”tegas Apipudin.

BACA JUGA: Produksi Palawija Kabupaten Lebak Capai 28.846 Ton di 2021

Atas tuntutan tersebut, lantaran para tokoh dan ulama se Kecamatan Cikeusal merasa prihatin karena dapat berdampak merusak ahklak para anak-anak penerus bangsa.

Terlebih, distributor sekaligus menjual kepada semua kalangan masyarakat sudah belasan tahun sudah menelan korban.

“Minuman keras itu Humul khobais itu sumber masalah, sumber kriminalitas, sumber pelanggaran, dan juga merupakan miftahu qulli syarin, istilahnya itu adalah kunci dari segala keburukan,”ungkap Apipudin.

Meski demikian para tokoh masyarakat maupun ulama se Kecamatan Cikeusal tidak ingin bertindak semena-mena. Namun sepenuhnya mempercayakan kepada Pemda Kabupaten Serang.

“Jadi kami menyerahkan dan mempercayai kepada Pemerintah Kabupaten Serang,”tutup Apipudin.

Wabup Serang Pandji Tirtayasa merespon dan mendukung atas aspirasi masyarakat Kecamatan Cikeusal.

“Sesuai dengan aspirasi masyarakat kita setuju di tutup secara permanen toko distributor miras tersebut,”tegasnya.

Akan tetapi, kata Pandji, penutupan dilakukan dilakukan sesuai prosedur atau SOP atau Standar Operasional Satpol PP dengan melayangkan peringatan selama 15 hari, dilanjut 7 hari, kemudian 3 hari, dan 3 hari terakhir.

“Peringatan maksimal dua minggu akan segera kami tutup. Tapi bukan berarti sekarang tidak tutup, sekarang sudah tidak beroperasi. Prosedur SOP itu hanya mekanisme saja,”terangnya.

Pada intinya, Pandji memastikan menyetujui dan mendukung atas permohonan aspirasi dari masyarakat karena kaitannya sangat membahayakan. Katanya, gudang distributor minuman keras juga menjual secara retail kepada masyarakat sekitar baik anak sekolah dan pemuda.

“Ini efeknya sangat membahayakan lingkungan setempat,”tandasnya.

Kemudian secara normal dan secara legal, sebut Pandji, distributor minuman keras tersebut tidak memiliki izin dari Pemkab Serang. Kalau pun mempunyai izin dari OSS (Online Single Submission) hanya izin operasi.

“Tapi bangunannya dia tidak punya IMB nya, dan tidak punya izin edar, di situlah peredaran yang akan membahayakan kepada lingkungan masyarakat kita disana,”tutur Pandji. (*)