FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kembali meraih penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia. Penghargaan diberikan atas kinerja Pemkab Serang dalam proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Penerimaan penghargaan diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna di Aula Gedung Sate Bandung, Jumat (16/2/2024).
Pemberian penghargaan dirangkaikan dengan kegiatan Pengawasan Pengisian Jabatan Tinggi Tahun 2024.
Nanang mengatakan, KASN telah melaksanakan pengawasan dan penilaian terhadap pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama (eselon II), baik melalui mutasi maupun seleksi terbuka (open biding). Hal tersebut dilakukan terhadap pemerintah provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia tahun 2024.
BACA JUGA: 584 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka Kabupaten Serang
“Pemerintah Kabupaten Serang dalam hal ini Ibu Bupati Serang, mendapatkan penghargaan kategori tertinggi yaitu dengan nilai sangat baik atas pelaksanaan sistem merit dalam pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama tahun 2023,” ujar Nanang melalui siaran pers, Minggu (18/2/2024).
Menurutnya, penghargaan ini didapat atas konsistensi dan komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam menjalankan aturan pada proses pengisian jabatan di semua organisasi perangkat daerah (OPD).
“Setiap jabatan diisi oleh aparatur yang telah melakukan asesmen, dengan penguatan kompetensi dan kapasitasnya. Kami bekerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi negeri dalam pelaksanaan kebijakan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya untuk peningkatan kinerja aparatur. Berbagai program telah berjalan dengan baik.
“Mulai dari program atau kebijakan pengisian jabatan, peningkatan kompetensi pegawai, hingga soal administrasi kepegawaian. Berbagai sistem aplikasi pun kami jalankan untuk peningkatan disiplin dan kinerja pegawai,” ujar Surtaman.
BACA JUGA: 4 TPS di Kota Tangerang Lakukan Pemungutan Suara Susulan
Termasuk dalam proses penyetaraan jabatan mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021. Di Provinsi Banten, Pemkab Serang termasuk pemda yang patuh menjalankan aturan tersebut.
“Insya Allah, sistem yang telah kami jalankan ini, merupakan bagian dari peningkatan kinerja, yang kemudian berimplikasi pada pelayanan terhadap masyarakat,” ujar Surtaman. (red)