Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Netralitas Pilkada untuk ASN

Pemkab Tangerang Gelar Sosialisasi Netralitas Pilkada untuk ASN
Sosialisasi Netralitas Pilkada untuk ASN.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar sosialisasi terkait pentingnya wawasan dalam menjunjung tinggi netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2024 kepada aparatur sipil negara (ASN).

Sosialisasi ini diharapkan dapat terserap oleh 14.000 ASN di Kabupaten Tangerang. 

Kegiatan tersebut dikemas dalam forum sosialisasi netralitas ASN di Gedung Serba Guna, Kawasan Puspemkab Tangerang, Selasa (21/05/2024) oleh Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Kegiatan ini merupakan sosialisasi yang ketiga kali dilakukan yang dimana sebelumnya pada saat sebelum pelaksanaan Pemilu juga sudah dilakukan sosialisasi kepada aseluruh ASN,” kata Kepala BKPSDM Kabupaten Tangerang, Hendar Herawan.

BACA JUGA: Sekda Maesyal Rasyid Ajak Warga Pererat Persaudaraan

BKPSDM menghadirkan narasaumber utama Deputi Pengawasan dan Pengendalian di Direktorat Pengawasan dan Pengendalian IV BKN RI, Dr Otok Kuswandaru.

“Untuk materi yang disampaikan pada kegiatan ini mencakup dasar aturan, definisi, dan sanksi yang akan diberikan jika netralitas tidak dijunjung tinggi.”

“Seluruh perangkat daerah, termasuk para Camat dan ASN diundang secara langsung ke Gedung Serba Guna (GSG) untuk mengikuti sosialisasi, sementara sisanya mengikuti secara daring di kantor masing-masing,” ujarnya.

Selain sosialisasi, Pemkab Tangerang melalui BKPSDM mengeluarkan surat edaran terkait netralitas ASN. Isi surat edaran tersebut menekankan para ASN agar menjaga ucapan, perilaku, dan penggunaan media sosial, yang tidak boleh menguntungkan atau merugikan Balon atau Paslon tertentu.

BACA JUGA: DPKP Kabupaten Tangerang Awasi Lapak Penjual Hewan Kurban

Kepala Perangkat Daerah juga memiliki kewajiban untuk mengawasi prinsip-prinsip netralitas yang dilakukan oleh ASN dia lingkup masing-masing. 

“Sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa berupa hukuman kode etik atau hukuman disiplin. Jika ditemukan pelanggaran, tindakan mulai dari teguran hingga pemberian pencerahan akan dilakukan,” katanya. (red)