FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan penertiban di Pasar Kutabumi atas upaya penolakan revitalisasi Pasar Kutabumi, 18 April 2024.
Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Tangerang, Deden Sukron, mengatakan, sikap tegas Pemkab Tangerang dilandaskan pada surat pemerintah yang telah diterbitkan oleh Pj Bupati Tangerang Nomor : B/800.1.11.1/6359/SPPP/IV/2024. Selain itu, berdasarkan pemberitahuan tentang pelaksanaan penertiban yang telah dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Perusahaan Umum Daerah Niaga Kerta Rahaja (Perumda NKR).
“Mereka sudah menerima surat teguran satu hingga tiga lalu juga surat peringatan satu hingga tiga kepada para pedagang, sehingga sudah dilaksanakan sesuai Permendagri No. 54 tahun 2011 tentang SOP Satpol PP,” terang dia saat di wawancara, Kamis (18/4/2024).
Tindakan penertiban tersebut didasarkan juga pada Permendagri No. 16 tahun 2023 tentang SOP Satpol PP dan kode etik Satpol PP terkait pemagaran dan penyegelan meskipun sebagian masyarakat mengungkapkan keberatan.
BACA JUGA: Pj Bupati Tangerang Serahkan SK Kenaikan Pangkat 353 PNS
Berdasarkan Permendagri No. 16 tahun 2023, mediasi wajib dilakukan. Namun, dalam konteks mediasi, masyarakat mengacu pada proses gugatan perdata yang dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 25 April 2024.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa gugatan perdata tidak akan menunda pelaksanaan keputusan tata usaha negara, sesuai dengan Pasal 67 ayat 1 Undang-Undang 5/2006 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Meskipun ada permohonan penundaan dalam putusan PTUN, hal ini tidak dikabulkan, yang menunjukkan bahwa tidak ada urgensi untuk menunda penertiban,” katanya.
Pemerintah menegaskan bahwa keberatan masyarakat tidak didasari oleh alasan hukum yang membenarkan penundaan. Karena itu, langkah penertiban di Pasar Kutabumi dilaksanakan sebagai bagian dari kewajiban hukum dan kebijakan pemerintah untuk menegakkan aturan dan ketertiban.
“Jadi kenapa kami keberatan, karena mereka tidak meberikan dalil atau tidak ada alasan hukum yg melegitimasi atau membenarkan kita untuk melakukan penundaan,” ungkapnya.
Menurut Deden, pedagang yang belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) dan merasa keberatan bisa diselesaikan di pengadilan. Dia mengatakan, sejak awal perencanaan, proses pemberitahuan, sosialisasi dan TPPS, sudah dilakukan.
BACA JUGA: DLH Kota Tangsel Angkut Ratusan Ton Sampah Selama Libur Lebaran
Dia juga menyebutkan, penertiban ini dilaksanakan selama tiga hari karena melihat situasi dan kondisi di lokasi pasar yang masih belum kondusif.
“Ratusan personel Satpol PP bergabung dengan personel trantib di 29 Kecamatan, anggota Kepolisian Resort Kota Tangerang, Kepolisian Metro Tangerang, TNI, Dinas Perhubungan, BPBD, Dinas Kesehatan, DLHK dan PLN. Dua alat berat excavator juga kami kerahkan untuk penertiban bangunan ini,” terangnya. (red)