FAKTAMEDIA.id – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang, Banten, mendapatkan alokasi 11.422,500 ton pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Tangerang yang dipastikan mencukupi kebutuhan para petani selama masa tanam (MT I) tahun 2024 ini.
“Kita menerima alokasi pupuk dari pemerintah pusat melalui Provinsi Banten sebesar 11.422,500 ton dan itu kita pastikan aman untuk memenuhi kebutuhan para petani di musim tanam (MT I) ” kata Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika.
Ia menyampaikan, dari total alokasi pupuk bersubsidi itu terbagi dari dua jenis yakni pupuk jenis UREA sebanyak 7.010 ton dan NPK sebanyak 4.412,500 ton.
“Jadi di tahun 2024 ini kita mendapat dua alokasi jenis pupuk, yang pertama UREA sebanyak 7.010 ton dan NPK 4.412,500 ton,” katanya.
BACA JUGA: Petugas Ketertiban Satlinmas Kabupaten Tangerang di Kukuhkan
Ia menjelaskan, apabila ada petani yang mengalami kesulitan dalam mendapatkan pupuk bersubsidi, maka dipersilahkan untuk melapor kepada petugas lapangan (penyuluh pertanian) yang ada di masing-masing wilayah kecamatan.
“Untuk teknis mendapat pupuk bersubsidi sekarang ini berbeda dengan tahun sebelumnya, kalau dulu sistemnya melalui RDKK kelompok tani, sekarang sistemnya secara elektronik atau melalui e-alokasi per petani,” terangnya.
Dalam hal ini, kata dia, para petani yang memerlukan pupuk tersebut akan diberikan jatah masing-masing sesuai dengan e-alokasi. Untuk mendapat jatah di e alokasi petani sebelum nya harus tergabung ke dalam kelompok tani dan tercantum dalam RDKK.
“Jadi untuk teknis penebusan pupuk bersubsidi ini hanya dikhususkan bagi petani yang terdaftar dalam e alokasi, dimana mereka berhak mendapatkan pupuk bersubsidi sesuai dengan jatahnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang dan Pemkab Indramayu Jalin Kerja Sama Pangan
Ia juga menyebutkan, untuk sistem transaksi saat ini dilakukan dengan dua cara yaitu menggunakan kartu tani (KTI) atau menggunakan kartu Tanda penduduk (KTP) , sehingga bagi petani yang tidak memiliki KTI bisa menebus menggunakan KTP.
Melalui petugas lapangan dan ketua kelompok tani (poktan), pihaknya mensosialisasikan secara bertahap kepada para petani terkait teknis pengambilan dan pembelian pupuk bersubsidi.
“Jadi memang masih banyak petani kita yang belum memiliki kartu tani Indonesia (KTI), padahal kartu itu sudah diberlakukan sejak lama oleh pemerintah pusat. Namun bagi petani yang tidak memiliki KTI masih tetap bisa menebus pupuk bersubsidi dengan menggunakan KTP, dan kita akan terus untuk mensosialisasikannya,” tuturnya.
Adapun untuk harga pupuk bersubsidi, lanjut dia, masih tetap sesuai harga eceran tertinggi (HET), seperti harga pupuk UREA Rp2.250 per kilogram dan pupuk NPK Rp2.300 per kilogram. (red)