FAKTAMEDXIA.id – Anggota DPRD Kota Tangerang Edi Suhendi mendampingi warga RW 07 Perumahan Barata Kelurahan Karang Tengah menyambangi Bagian Aset BPKD Kota Tangerang untuk mengetahui status fasos-fasum di wilayah tersebut.
Edi mengatakan, kegiatan advokasi warga merupakan tindaklanjut dari aspirasi yang disampaikan warga RW 07 beberapa waktu lalu perihal status fasos-fasum apakah telah diserahkan oleh pengembang kepada Pemkot Tangerang.
“Jika sudah diserahkan warga ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk fasilitas publik,” ujar Edi.
Sebelumnya Edi telah menerima informasi dari BPKD, bahwa lahan yang dimaksud telah diambil secara sepihak oleh Pemkot Tangerang dari pengembang. Ada aturan baru yang memungkinkan Pemda dapat mengambil secara sepihak.
BACA JUGA: Hari Anak Nasional, Pemkot Tangerang Gelar Lomba Cerdas Cermat
“Karena ada perbedaan dalam memahami lampiran surat keputusan dari bidang Aset maka disepakati dan saya mendampingi warga untuk datang ke bagian Asset agar mendapatkan penjelasan terkait lahan mana saja dan lokasinya dimana serta prosedur pengelolaannya,” ujar Edi.
Edi mendukung Pemkot Tangerang yang mengambil secara sepihak fasos-fasum dari pengembang sesuai aturan yang berlaku yakni Perda Nomor 4 tahun 2023 tentang perubahan atas Perda nomor 5 tahun 2017 tentang penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU).
BACA JUGA: Dirut PDAM TB Resmi Dilantik, Wakil Ketua DPRD Berharap Tata Kelola Perumda TB Makin Profesional
Menurutnya permasalahan di banyak kota termasuk di kota Tangerang yakni pengembang perumahan bandel yang tidak atau belum menyerahkan fasos-fasum ke Pemda.
Kondisi ini membuat Pemda tidak dapat melakukan pembangunan apapun di lahan tersebut. Bahkan banyak pengembang yang kabur meninggalkan permasalahan fasos dan fasum terbengkalai.
“Alhamdulillah sekarang sudah ada aturan baru proses penyerahan aset PSU sehingga Fasos fasum dapat dimanfaatkan untuk masyarakat,” ujarnya. (Sf)