FAKTAMEDIA.id – Untuk mengatasi konflik dengan masyarakat terkait kepemilikan tanah aset Pemerintah, Pemerintah Kota Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang membentuk Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Tanah, Senin (19/12).
Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin menjelaskan bahwa Tim tersebut dibentuk karena banyak masalah aset tanah Pemerintah Kota hasil limpahan Pemerintah Kabupaten Serang yang digugat atau di claim masyarakat.
“Tim sengketa lahan itu untuk tanah Pemerintah Daerah yang bersinggungan dengan masyarakat karena banyak tanah Pemerintah Daerah hasil limpahan dari Pemerintah Kabupaten yang digugat masyarakat” Ujarnya.
Pada 2023 nanti ditargetkan 500 bidang tanah limpahan Pemerintah Kabupaten Serang bisa disertifikasi atas nama Pemerintah Kota Serang.
“Hak aset tanah daerah ini penting, dan kita ditargetkan 2023, 500 bidang tanah kita sertifikasi dalam rangka mencegah singgungan masyarakat” Pungkas Nanang.
“Kita lemah kadang kala limpahan dari Kabupaten, belum disertifikasi tiba-tiba nerima tanah tapi tidak nerima sertifikat” Sambungnya.
Tim Fasilitasi Penanganan Sengketa Tanah ini sebagai keseriusan Pemerintah Kota Serang dalam mengamankan tanah aset Pemerintah Kota. Apalagi dengan transisi peralihan aset Pemerintah Kabupaten Serang kepada Pemerintah Kota Serang yang masih berlangsung.