FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota Serang melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Kota Serang melaksanakan Sosialisasi tentang Mekanisme Pencairan dan Penanggung jawaban Dana Hibah tahun anggaran 2023 yang bertempat di Hotel Le Semar, Kamis(27/10).
Dalam kesempatan kali ini, Walikota Serang Syafrudin hadir untuk membuka kegiatan yang dihadiri oleh beberapa lembaga keagamaan, Pondok Pesantren, dan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di Kota Serang.
Perlu diketahui bahwa pada tahun ini dan tahun depan, pengajuan dan pencairan dana hibah hari melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Sekarang sudah menggunakan SIPD yang mulai dari pengajuan, sampai pencairan Beda dari dulu” Ujar Syafrudin.
Syafrudin juga menegaskan bahwa semuanya harus masuk sistem. Surat Pertanggungjawaban (SPJ) juga harus ada dan terperinci penggunaan dana hibah untuk apa saja. Maka Sosialisasi ini hadir agar semuanya bisa dipermudah dan lebih transparan.
“Semua harus masuk sistem, termasuk pencairan dan SPJ nya juga tidak seperti dahulu, sekarang dana hibah harus ada SPJ nya, dipakai untuk apa. Jadi harus jelas sekarang” Tegasnya.
“Sebenarnya mempermudah bagi yang mengerti, makanya hari ini sosialisasi” Sambungnya.
Sepaham dengan Syafrudin, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Maulani menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan agar para calon penerima dana hibah lebih paham akan sistem dan tatacara pencairan dana hibah.
“Sosialisasi ini mekanisme untuk tahun 2023 agar awal tahun mereka paham tentang tatacara mekanisme pencairan nya” Ungkapnya.
Perlu diketahui, sosialisasi ini juga berlandaskan Peraturan Walikota (Perwal) no 105 Tahun 2021.
Total dana hibah Rp4,2 Miliar disiapkan Pemkot untuk tahun 2023 dengan baru ada 119 calon penerima dana hibah.
“Alokasi hibah untuk 2023, sekitar Rp4,2 Miliar untuk 11 lembaga keagamaan dengan total 119 calon penerima hibah” Sambung Maulani.
Pemerintah Kota Serang terus berkomitmen dalam pelayanan masyarakat baik itu dalam bentuk hibah maupun yang lainnya. Adanya sosialisasi ini juga sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kota Serang dalam mensejahterakan masyarakat. (*)