Tuesday , September 17 2024

Pemkot Tangerang Berikan Bantuan Hibah Ramadan Rp14 Miliar

Pemkot Tangerang Berikan Bantuan Hibah Ramadan Rp14 Miliar
Pemkot Tangerang Berikan Bantuan Hibah Ramadan Rp14 Miliar.

Metrobanten – Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Dr. Nurdin, berkesempatan melaksanakan kegiatan berbuka sekaligus beribadah salat tarawih bersama jamaah masjid Nurul Muhajirin, di Griya Ciledug Indah 1, Kelurahan Padurenan, Kecamatan Karang Tengah. 

Dalam kegiatan Safari Ramadan (Tarawih Keliling) tersebut. Pj Wali Kota, turut memberikan infak senilai Rp20 Juta, untuk dana sosial pengentasan kemiskinan berbasis masjid.

“Bulan Ramadan harus dapat kita jadikan sebagai momentum untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta kepedulian terhadap sesama terutama bagi yang membutuhkan,” tutur Pj Wali Kota, dalam kultumnya sesaat sebelum tarawih berjamaah, Selasa, (19/03).

Untuk itu, Dr. Nurdin, menambahkan, sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat, Pemkot Tangerang pada tahun 2024 ini akan memberikan hibah kepada 256 lembaga termasuk masjid dan musala dengan total anggaran sebesar Rp14.438.500.000,- (empat belas miliar empat ratus tiga puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah).

BACA JUGA: Dishub Kota Tangerang Mulai Cek Kelaikan Bus Jelang Lebaran

“Di mana lembaga-lembaga tersebut tentunya yang telah mengajukan bantuan melalui Aplikasi Sabakota sejak tahun 2023,” terangnya.

Dr. Nurdin, berharap, berbagai upaya Pemkot tersebut diharapkan turut memotivasi dan meningkatkan rasa kepedulian masyarakat terhadap saudara kita yang membutuhkan.

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Gelar Gerakan Pangan Murah di Panongan

“Tentunya dibutuhkan kolaborasi dari semua pihak agar upaya pengentasan kemiskinan ekstrem yang meskipun di Kota Tangerang angka persentasenya lebih rendah dari pada provinsi dan nasional, tetapi tetap menjadi kewajiban kita bersama untuk menuntaskannya,” tukas Alumnus Universitas Indonesia, seraya menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk membayar zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang telah mendapat legalitas dari BAZNAS Kota Tangerang. (red)