FAKTAMEDIA.id – Memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan konsultasi dan bantuan hukum, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang membuka Pos Konsultasi Hukum Keliling.
Pos ini sudah dibuka sejak Senin, (12/06/23) di Pasar Anyar hingga Jumat, (16/06/23).
Pos Konsultasi Hukum kemudian akan berpindah lokasi ke Tangcity Mall, pada Senin (19/06/23) hingga Jumat, (23/06/23).
“Pos Konsultasi Hukum keliling ini merupakan pelayanan dari kami untuk memberikan solusi-solusi permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum. Sekarang, kami di Pasar Anyar dan minggu depan akan ada di Tangcity Mall dalam upaya memberikan upaya pelayanan yang paripurna untuk memberikan solusi yang terbaik terhadap permasalahan hukum yang dialami oleh masyarakat Kota Tangerang,” ungkap Kepala Bagian Hukum, Lia Dahlia.
Ia melanjutkan, Pos Konsultasi Hukum ini khusus untuk masyarakat Kota Tangerang saja, dan bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang.
Selain konsultasi, apabila masyarakat Kota Tangerang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah.
“Untuk pos ini hanya konsultasi saja. Tetapi, jika di lapangan ada masyarakat Kota Tangerang khususnya masyarakat miskin akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkrah secara gratis tanpa dipungut biaya sepeserpun. Untuk persyaratannya, masyarakat miskin yang memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan setempat,” lanjutnya.
Diharapkan, dengan upaya yang telah dilakukan Pemkot Tangerang melalui pelayanan hukum berbentuk bantuan hukum keliling, agar dapat memberikan kontribusi dan solusi-solusi atas permasalahan hukum pada masyarakat, khususnya masyarakat Kota Tangerang.
“Mudah-mudahan, dengan Pos Konsultasi Hukum Keliling ini juga dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum. Selain itu, dengan adanya kegiatan ini kami juga dapat membantu memberikan solusi-solusi terkait permasalahan hukum kepada masyarakat Kota Tangerang,” harapnya.
Sebagai informasi, masyarakat juga dapat mengunjungi Bagian Hukum Setda Kota Tangerang pada hari dan jam kerja. Selain itu, konsultasi juga dapat dilakukan secara online melalui laman jdih.tangerangkota.go.id secara gratis. (hms)