FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Kota Tangerang Berikan Bantuan Konsultasi Hukum Gratis Kepada Masyarakat di Kecamatan Cibodas
Metrobanten, -Pemerintah melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Tangerang berikan bantuan konsultasi hukum gratis kepada masyarakat yang memiliki permasalahan atau kendala mengenai hukum bertempat di halaman Kecamatan Cibodas.
“Kita dari bagian hukum turun ke wilayah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan wilayah Kecamatan dan Kelurahan, agar masyarakat diberikan kemudahan atas pelayanan yang kita berikan, dan masyarakat tidak sulit untuk berkonsultasi kaitan masalah hukum ke bagian hukum Setda Kota Tangerang,” papar Wildan Widiaswara bagian hukum Setda Kota Tangerang, Selasa (9/7/24).
“Kita turun ke masyarakat langsung dengan menyewa beberapa LBH terkait dengan pelaksanaan kegiatan di wilayah,” sambungnya.
- BACA JUGA:
Samsat Ciledug Gelar Razia Pajak Kendaraan Bermotor
Kembali dijelaskan Wildan, kegiatan yang dilaksanakan ini hanya memberikan konsultasi permasalahan hukum saja dengan memberikan solusi-solusi kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan terkait dengan permasalahan-permasalahan hukum pidana maupun perdata.
Jika permasalahan hukum harus mencapai proses lanjutan, Pemkot Tangerang sudah punya kerjasama dengan Posbakum di Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Agama (PA) untuk melakukan pendampingan hukum.
“Kita melakukan giat konsultasi hukum ini selalu berbarengan dengan event-event yang diselenggarakan oleh Pemkot Tangerang, tetapi kita melakukan konsultasi hukum secara langsung turun ke wilayah masyarakat itu 3 kali dalam 1 tahunnya,” katanya.
Wildan berharap dengan adanya bantuan konsultasi hukum dari Pemkot Tangerang, semua masyarakat Kota Tangerang mendapat kemudahan dalam mengatasi permasalahan hukum yang mereka hadapi, sehingga semuanya itu mendapatkan solusi dan langkah apa saja yang harus mereka lakukan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Tangerang Lia Dahlia menyatakan, Pos Konsultasi Hukum Gratis ini merupakan pelayanan yang sengaja dihadirkan untuk masyarakat Kota Tangerang, untuk memberikan solusi-solusi permasalahan pada masyarakat yang berkaitan dengan hukum.
“Pos Konsultasi Hukum Gratis ini bekerja sama dengan 10 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ada di Kota Tangerang. Dalam program ini, masyarakat Kota Tangerang yang membutuhkan bantuan hingga persidangan akan diberikan pendampingan hingga proses litigasi dan inkracth secara gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun,” jelas Lia, Selasa (9/7/24).
- BACA JUGA:
Hadiri Lepas Sambut Dandim, Ketua DPRD Kota Tangerang: Terima Kasih, Semoga Sukses di Tempat
Kata Lia, dengan Pos Konsultasi Hukum, diharapkan dapat mengedukasi masyarakat Kota Tangerang agar lebih mengerti dan peduli pada hukum.
“Di luar kegiatan konsultasi hukum gratis di ruang publik ini, masyarakat Kota Tangerang juga dapat memanfaatkan program konsultasi dan pendampingan hukum gratis dengan mengunjungi Bagian Hukum di Kantor Puspem Kota Tangerang pada hari dan jam kerja,” tutur Lia. (Ds)