Friday , November 22 2024

Pemkot Tangerang Fasilitasi Daftar Merek Gratis untuk UMKM se-Banten

Pemkot Tangerang Fasilitasi Daftar Merek Gratis untuk UMKM se-Banten
Pemkot Tangerang Fasilitasi Daftar Merek Gratis untuk UMKM se-Banten

FAKTAMEDIA.id – Mendorong pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Tangerang, untuk mengurus merek sebagai perlindungan usaha, terlebih kepemilikan legalitas yang jelas.

Pemerintah Kota Tangerang pada 2020 merupakan satu-satunya Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang memfasilitasi pendaftaran merek bagi pelaku UMKM secara gratis atau melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kini, di 2023 Kota Tangerang telah dikenal dengan Pemerintah Daerah yang paling banyak mendaftarkan merek. Tercatat, di 2020 Kota Tangerang melalui Disperindagkop UKM berhasil mendaftarkan dan melegalkan 1.000 merek pelaku UMKM, di 2021 mendaftarkan dan melegalkan 500 merek pelaku UMKM dan di 2022 kemarin berhasil melegalkan 250 merek pelaku UMKM.

BACA JUGA: Pemprov Banten Optimalkan Upaya Mitigasi Bencana

Atas program ini, Pemkot Tangerang pun telah meraih Penghargaan Fasilitasi Sertifikat Merek Dagang terbanyak pertama di Provinsi Banten dan keempat secara nasional dari Kemenkumham, karena mamfasilitasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk 1.750 pelaku UMKM.

“Hingga kini totalnya, sudah 1.750 merek berhasil didaftarkan secara gratis untuk pelaku UMKM yang tersebar di 13 Kecamatan. Dulunya, tahun 2020 dan 2021 Kota Tangerang hanya satu-satunya daerah yang memiliki program fasilitasi merek gratis ini. Namun, di 2022 menjadi percontohan dan mulai diadopsi program ini oleh Kota Tangsel, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon,” papar Suli Rosadi, Kepala Disperindagkop UKM, Senin (20/3/23).

Ia pun menjelaskan, Pemkot Tangerang komitmen terus memaksimalkan skema pembiayaan berbasis Kekayaan Intelektual (KI).

BACA JUGA: Akses Jalan Ditutup, DPRD Mediasikan Warga Panunggangan Barat dan Pengembang

Hal ini dalam upaya meningkatkan produk ekonomi kreatif yang berkualitas dan bekelanjutan.

Merek juga memiliki sederet masalah, yakni untuk mendapat perlindungan hukum, mengurangi risiko terjadinya tindakan plagiarisme, menambah nilai aset perusahaan, membuka peluang waralaba, menjaga citra perusahaan dan kepercayaan konsumen

“Melaporkan atau mendaftarkan kekayaan intelektual bagi para pengusaha ataupun lembaga merupakan hal yang sangat penting. Kecepatan informasi dan inovasi yang bertumbuh tentu diperlukan upaya-upaya untuk mempertahankan hak cipta terhadap kekayaan intelektual yang dimiliki. Dengan itu, Pemkot Tangerang terus berupaya mendorong masyarakat agar semakin banyak yang terfasilitasi atas hak kekayaan Intelektualnya demi kesekahteraannya,” jelas Suli. (red)