Friday , November 22 2024

Pemkot Tangerang Tindak Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional PPKM

Pemkot Tangerang Tindak Pelaku Usaha Langgar Jam Operasional PPKM
Pada PPKM jilid II berbagai sanksi hingga sanksi administrasi akan ditegakkan.
.

FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang akan menindak tegas pelaku usaha yang melanggar jam operasional selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman di Tangerang, Jumat mengatakan, hasil evaluasi PPKM jilid I diperoleh hasil jika kepatuhan jam operasional masih menjadi perhatian khusus.

Oleh karena itu pada PPKM jilid II berbagai sanksi hingga sanksi administrasi akan ditegakkan. Seperti tidak menggunakan masker dikenakan denda Rp50 ribu.

Baca juga: Wali Kota Sampaikan RKPD Kota Tangerang Tahun 2022

“Guna menyukseskan PPKM jilid II. Mereka yang masih melanggar, Penyidik Pegawai Negeri Sipil akan turun melakukan sanksi administrasi. Sehingga rantai penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang akan semakin menurun,” katanya.

Perlu diketahui Pemerintah Kota Tangerang telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai dari 26 Januari – 8 Februari 2021 dan secara bersamaan juga memperpanjang tahap ke-15 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca juga: Polres Bandara Soetta Tangkap 3 Pelaku Pemilik Uang US Dolar Palsu

Hal itu tertuang dengan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2021, bersamaan dengan Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang No 443/Kep.94-BPBD/2021 tentang Perpanjangan Tahap ke 15 PSBB di Kota Tangerang. Selain itu, Pemerintah Kota Tangerang juga menerbitkan Surat Edaran (SE) No 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan PPKM.

Sekda mengatakan pada PPKM jilid II, ada peraturan yang sedikit berubah yakni jam operasional pelaku usaha dari yang awal tutup pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

“Untuk aturan lainnya, masih sama seperti yang pertama. WFO hanya 25 persen, pesta pernikahan hanya 35 persen tanpa prasmanan, hingga tempat ibadah hanya 50 persen. Yang berubah hanya operasional jam buka, mendapat kelonggaran sampai pukul 20.00,” katanya.

Perlu diketahui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang mencatat jumlah pelanggar selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I dari tanggal 11 hingga 25 Januari 2021 ada 2.666 pelanggar.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Agus Henra menuturkan dari total 2.666 pelanggar yang terjaring dalam razia PPKM, sebanyak 2.263 orang melanggar karena tak memakai masker dan 403 lainnya masuk dalam pelanggaran kegiatan operasional usaha.

Untuk sanksi, sebanyak 2.168 pelanggar diberikan sanksi sosial dan sisanya sebanyak 498 pelanggar diberikan sanksi teguran, penyitaan barang, penyegelan dan administrasi. (red)