Pemkot Tangerang Tutup Sarana Publik untuk Sementara Waktu Selama PSBB

Pemkot Tangerang Tutup Sarana Publik untuk Sementara Waktu Selama PSBB
Penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.
.

FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang meminta masyarakat untuk bersabar dalam memanfaatkan fasilitas publik baik berupa sarana olahraga maupun rekreasi yang ada di Kota Tangerang.

Pasalnya Pemkot telah mengeluarkan Surat Edaran no. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra menjelaskan salah satu point yang tertuang dalam surat edaran tersebut adalah penutupan sementara sarana olahraga baik yang menggunakan gelanggang olahraga maupun lapangan.

Baca juga: Bupati Irna Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua

“Termasuk Alun – Alun Ahmad Yani yang belum boleh dipergunakan oleh masyarakat selama masa PSBB,” terang Agus saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (31/1).

Di masa PSBB ini, lanjut Kasatpol, masyarakat masih tetap datang untuk memanfaatkan sejumlah fasilitas publik kendati sudah ada aturan yang jelas dari pemerintah.

“Contohnya tadi pagi dimana masyarakat datang ke Alun – Alun untuk berolahraga,” katanya.

Baca juga: 1 Februari, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa dan Kartu Perdana

“Pukul 07.00 warga banyak yang datang dan petugas langsung membubarkan masyarakat yang berolahraga,” jabar Agus Hendra.

“Dan pukul 08.00 kondisi Alun – Alun sudah kondusif,” imbuhnya.

Lebih lanjut Agus mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan agar kondisi pandemi Covid-19 khususnya di Kota Tangerang dapat dikendalikan.

“Olahraganya bisa dilakukan di rumah dan tidak berkerumun,” tukasnya. (red)