FAKTAMEDIA.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah tempat.
Razia ini dilakukan dengan menggandeng Tiga OPD lain yaitu Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan pada Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menjelaskan bahwa patroli ini dilakukan untuk menekan kasus Covid-19 harian di Kota Tangsel.
”Setidaknya dalam razia tadi ada sebanyak 28 orang tidak menggunakan masker dan kami sanksi,” ujar Muksin dan menambahkan bahwa sanksi yang diberikan adalah teguran sehingga mereka sadar bahwa penerapan protokol kesehatan ini masih diberlakukan.
Dia menambahkan bahwa sasaran razia kali ini adalah lokasi pariwisata serta lokasi perdagangan di Kota Tangsel. Misalnya beberapa toko di Pasar Modern dan beberapa tempat Spa seperti Delta Spa dan Lounge BSD serta Orchid Spa BSD.
BACA JUGA: Pemprov Banten Meningkatkan Pencegahan Korupsi Melalui Nilai MCP
Pada saat melakukan razia itu, timnya menemukan bahwa pelaku usaha masih tidak menaati protokol kesehatan. Misalnya, tidak menyediakan hand sanitizer dan juga fasilitas cuci tangan di luar lokasi.
”Selain itu juga kami menemukan bahwa pendatang atau konsumen tidak melakukan swab sebelum datang. Padahal siapapun yang akan melakukan massage misalnya itu harus swab terlebih dahulu,” ujar Muksin.
Dia menambahkan bahwa beberapa lokasi juga tidak ditemukan penjaga untuk flyer peduli lindungi. Petugas ini perlu memastikan siapapun yang masuk ke dalam lokasi tersebut harus mengakses PeduliLindungi.
”Jadi tadi ditemukan kalau jumlah orang yang datang dengan akses PeduliLindungi tidak sama. Makanya tadi kita sampaikan kalau flyer PeduliLindungi itu harus memiliki petugas,” tutup Muksin. (Red)