Pemprov Banten Buka Layanan Dukcapil pada MTQ ke-21

Pemprov Banten Buka Layanan Dukcapil pada MTQ ke-21
Pemprov Banten Buka Layanan Dukcapil pada MTQ ke-21.

FAKTAMEDIA.id – Pemerintah Provinsi Banten membuka layanan kependudukan dan pencatatan sipil sebagai rangkaian memeriahkan pelaksanaan MTQ ke-21 Banten Tahun 2024. 

Provinai Banten melalui DP3AKKB Banten berkolaborasi bersama Disdukcapil Kabupaten/Kota Serang menyelenggarakan layanan perekaman KTP-el, penerbitan KTP-el, penerbitan Kartu Keluarga(KK), penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), penerbitan Akta Kelahiran, aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan lainnya. 

Pelayanan berlangsung pada Rabu 24 Juli sampai Jumat 26 Juli 2024 di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten. Untuk sementara ini, pelayanan dilakukan untuk wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang. 

Berikut persyaratan pendaftaran layanan kependudukan dan pencatatan sipil

Perekaman KTP-el

  • Berusia 17 tahun, sudah atau pernah kawin
  • Berusia 16 tahun 6 bulan 
  • Fotokopi KK

Penerbitan KTP-el baru karena pindah, perubahan data, rusak dan hilang

  • SKP (Jika terjadi pindah datang)
  • KTP-el lama dan surat keterangab/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika terjadi perubahan data)
  • KTP-el rusak (Jika KTP-el rusak)
  • Surat kehilangan dari kepolisian (Jika KTP-el hilang)

Pencetakan KIA baru

  • Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya
  • KK asli orang tua/wali 
  • KTP-el asli kedua orang tua/wali untuk anak usia 0 sampai dengan 5 tahun kurang satu hari 
  • Foto anak berwarna ukuran 2 * 3 sebanyak 2 lembar untuk anak berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari

Pencetakan KIA hulang/rusak/pindah datang

  • Lampirkan surat kehilangan dari kepolisian untuk KIA hilang 
  • Melampirkan KIA rusak (untuk KIA rusak)
  • Melampirkan Surat Keterangan Pindah (SKPWN) untuk penggantian karena pindah datang

Penerbitan KK

  • Membentuk kluarga baru
  • Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan atau kutipan akta perceraian 
  • Surat Pernyataan Tanggungjawab mutlak (SPTJM) perkawinan/perceraian belum tercatat, jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

Penggantian kepala keluarga (Kematian kepala keluarga)

  • Fotokopi akta kematian 
  • Fotokopi kartu keluarga lama

Pisah KK dalam satu alamat

  • Fotokopi KK lama 
  • Berumur sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah kawin atau pernah kawin yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el
  • Fotokopi buku nikah atau akta perceraian jika disebabkan pernikahan atau perceraian 

Perubahan data 

  • Kartu Keluarga lama 
  • Fotokopi surat keterangan bukti perubahan peristiwa kependudukan misal: paspor/ijazah/SK dan lain-lain dan peristiwa penting atau pindah penduduk

Karena hilang/rusak

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian atau kartu keluarga yang rusak 
  • Fotokopi KTP-el

Penerbitan akta kelahiran 

  • Fotokopi surat keterangan kelahiran dari rumah sakit atau puskesmas atau fasilitas kesehatan atau dokter atau bidan atau surat keterangan kelahiran dari kepala desa atau lurah (Jika lahir di rumah atau tempat lain)
  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang sah 
  • Fotokopi kartu keluarga di mana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga 
  • Penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran data kelahiran dengan dua orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana persyaratan poin 1 maka penduduk dapat membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri dengan dua orang saksi jika tidak memenuhi persyaratan sebagaimana poin kedua. 

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) 

  • Memiliki gawai pintar (Android atau IOS)
  • Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman 
  • Memiliki email aktif 
  • Mengunduh dan menginstal aplikasi identitas kependudukan digital pada Playstore atau Apple Store