Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemi Harus Ada Aturan dan Standar

Perubahan Status Pandemi Menjadi Endemi Harus Ada Aturan dan Standar
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian.

 

FAKTAMEDIA.ID – Menanggapi rencana pemerintah yang mengubah status pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi endemic.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian meminta perubahan status tersebut harus ada dasar aturan dan standar negara.

Tidak hanya itu, ia meminta standar dan aturan tersebut harus disosialisasikan.

“Terkait perubahan pandemi ke endemi di Indonesia tentu harus ada aturan serta standar dari negara yang disepakati dan disosialisasikan ke semua pihak. Misal, tingkat kematian dan penyebarannya berapa persen,” jelas Hetifah kepada Parlementaria, Selasa (8/3/2022).

BACA JUGA: Pemkab Tangerang Membuka PTM Terbatas untuk Tingkat TK Hingga SMP

Di sisi lain, Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI itu menekankan rencana kebijakan pergantian status masih dalam pemantauan.

“Sampai saat ini, pemerintah dan para pakar masih memantau perkembangan virus untuk menentukan hal tersebut,” pungkas legislator dapil Kalimantan Timur tersebut.

Diketahui, pemerintah sedang berencana mengubah status pandemi Covid-19 menjadi endemi.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo dengan mempertimbangkan masukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada Sabtu (5/3/2022) lalu.

Saat ini, angka penyebaran Covid-19 di Indonesia  terhitung menurun per 23 Februari 2022. Selain itu, jumlah vaksinasi di Indonesia sudah mencapai 70,83 persen. (Red)