Saturday , November 23 2024

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Berkedok Kios Kosmetik

Polisi Tangkap 3 Penjual Obat Keras Berkedok Kios Kosmetik

FAKTAMEDIA.ID – Kedapatan menjual obat-obatan keras golongan G tanpa izin dengan berkedok sebagai kios kosmetik, 3 penjual diangkut oleh pihak kepolisian dengan barang bukti ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid.

Obat golongan G tersebut ditemukan jajaran polsek Sepatan saat menggelar operasi gabungan bersama Koramil, Satpol PP, BPOM, Sudin Kesehatan Kabupaten Tangerang dan Sat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota.

“Operasi dipimpin oleh Kapolsek Sepatan AKP Suyatno dengan menyisir kios-kios kosmetik diduga menjual  dan mengedarkan obat tramadol dan eximer,” terang Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Kamis (22/9/2022).

Ketiga orang penjual obat-obatan terlarang golongan G tersebut berinisial MI, I dan A mereka diamankan di toko atau kios kosmetik masing-masing setelah ditemukan barang bukti Tramadol, Eximer, dan Teihexypenid dari tempatnya.

“Sebanyak 2.576 Butir Eximer, 653 Butir Tramadol, 100 butir Teihexypenid diamankan dari tersangka MI, lalu 756 butir Eximer, 370 butir Teamadol didapat di kios I dan 2.000 butir tramadol berasal dari toko tersangka A, modusnya berkedok kios Kosmetik,” jelasnya.

Atas perbuatannya mereka dijerat dengan sangkaan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) dan atau Pasal 198 Jo. Pasal 108 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Undang – undang RI No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. (Wan)