Polisi Tangkap Artis Jennifer Jill atas Kepemilikan Narkoba jenis Sabu

Polisi Tangkap Artis Jennifer Jill atas Kepemilikan Narkoba jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis JJ di salah satu perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.
x

FAKTAMEDIA.ID – Seorang Artis Jennifer Jill yang dikenal dengan panggilan JJ ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat diduga terkait kasus penyalagunaan narkoba.

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis JJ di salah satu perumahan elit kawasan Ancol, Jakarta Utara.

“Benar kami baru saja mengamankan seorang publik figur,” ujar Kaporles Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu (17/2/2021).

Sementara itu, menurut Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, pihaknya tak hanya mengamankan JJ.

Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung dan Sebelas Anggota Ditangkap Terkait Narkoba

Maradona menjelaskan, JJ dan dua orang lain ditangkap di dua lokasi berbeda sekira pukul 16.00 WIB pada Selasa, 16 Februari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkapan JJ publik figur yang diduga terjerat kasus narkoba.

Kronologi penangkapan JJ yang diduga terjerat kasus penyalahgunaan narkoba itu disampaikan Kombes Yusri Yunus pada Jumat, 19 Februari 2021.

“Pagi ini saya akan merilis ungkapan yang dilakukan teman-teman dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, yang ramai di media beberapa belakangan ini adanya seorang publik figur yang berhasil diamankan sedang proses,” tutur Kombes Yusri Yunus.

Baca juga: Terkait Kasus Narkoba, Kapolda Jabar Copot Kapolsek Astana Anyar

Berdasarkan keterangan Kombes Yusri Yunus, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,39 gr yang ditemukan di kediaman JJ.

Penyelidikan dilakukan tanggal 16 Februari 2021, yang mana penyelidikan tersebut diawali dengan adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian lalu melakukan penyelidikan di rumah JJ yang berada di daerah Pademangan, Jakarta di dalam suatu kamar.

“Pada saat itu informasi kita terima, kita lakukan penyelidikan, kita lakukan penggeledahan di kamar yang bersangkutan inisialnya sodara P,” ungkap Kombes Yusri Yunus.

Baca juga: BNNP Banten Musnahkan Barang Bukti 1,3.Kg Ganja Kering dan 1.Kg Sabu

Lebih lanjut, pihak kepolisian menemukan satu lemari yang berdasarkan keterangan yang diberikan P merupakan milik ibunya (JJ).

Saudara P menambahkan, lemari tersebut tidak boleh dibuka oleh anaknya.

Mendengar keterangan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan narkotika jenis sabu beserta alat penghisapnya.

“Ada satu paket seperti ini (sambil mengangkat barang bukti), yang isi didalamnya dua paket yang diduga sabu-sabu  beserta alat penghisapnya,” jelas Kombes Yusri Yunus.

“Kemudian penyidik melakukan pengambilan keterangan saudara P, bahwa memang itu milik ibunya, tetapi pada saat itu ibunya tidak ada di tempat beserta bapaknya,” lanjut Kombes Yusri Yunus.

Berdasarkan tes urin, JJ negatif. Oleh karena itu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan rambut yang akan dilakukan oleh pihak laboratorium forensik.

Berdasarkan pengakuan JJ, barang tersebut didapatnya dari A dan R empat tahun lalu.

Pihak kepolisian kini tengah menetapkan A dan R sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dua orang lagi masih dalam pengejaran, sampai ke atas kami akan kejar terus,” tegas Kombes Yusri Yunus.

Adapun hasil dari pemeriksaan laboratorium forensik, akan keluar minimal tiga hari kerja maksimal tujuh hari kerja.

“Kita masih menunggu nanti hasil dari tes rambut dari saudari JJ,” jelas Kombes Yusri Yunus. (red)