FAKTAMEDIA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bakal memanggil pemangku kepentingan dalam terkait kisruh Pasar Induk Jatiuwung dan Tanah Tinggi.
Hal ini setelah para pedagang pasar Jatiuwung mengadukan nasibnya ke wakil rakyat beberapa hari lalu, Kamis (13/1/22).
Diketahui, para pedagang pasar induk Jatiuwung mengeluh sepinya pengunjung. Hal ini disebabkan pasar induk Tanah Tinggi yang masih beroperasi. Mereka meminta, pasar tersebut segera ditutup, apalagi izinnya sudah habis pada 2021 lalu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Tangerang, Anggiat Sitohang mengatakan pihaknya bakal memanggil tiga dinas terkait persoalan ini.
Diantaranya Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang.
“Kami akan memanggil semua stakeholder. Dinas Perizinan (DPMPTSP), Disperindag dan Perkim. Untuk waktunya kita masih menyesuaikan jadwal kita dan mereka,” ujarnya.
“Kalo hearing jangan satu-satu stakeholder yang kita panggil, harus sekaligus semua, kalo satu berkelit ini berkelit ribet lagi kita , kalo ketemu semua ya kesepakatan mereka akan seperti apa memberikan kejelasan,” tambah Anggiat.
Lebih lanjut, Anggiat mengatakan, pihaknya tak bisa mengambil kesimpulan dalam persolan ini. Pasalnya, DPRD hanya dapat memberikan rekomendasi melalui instansi terkait itu.
Ada tiga poin yang para pedagang sampaikan kepada DPRD. Yakni, terkait pernyataan walikota Tangerang soal ijin pasar induk Tanah Tinggi yang tak diperpanjang pada 2021.
Lalu, masih beroperasinya pasar Induk Tanah Tinggi di 2021 yang seharusnya telah ditutup. Kemudian, banyak pedagang pasar induk Tanah Tinggi yang kini telah pindah ke pasar induk Jatiuwung.
Namun, mengalami kerugian sebab, pasar induk Tanah Tinggi masih beroperasi.
“Ya permintaan boleh saja, (tutup) , kan udah saya bilang kalo DPRD itu kan bukan eksekutor tapi rekomendasi, kan kita akan ke instansi terkait,” katanya.
Para pedagang juga mempertanyakan soal dualisme pasar induk yang ada di Kota Tangerang. Menurut mereka dalam satu kota hanya boleh ada satu pasar induk saja. Kendati menurut Anggiat, sebenarnya hal itu tidak masalah.
“Enggak ada aturan. Mau 10 (pasar induk dalam satu kota) sah sah saja. Enggak ada aturan. Namanya orang bisnis kan ya siapa yang punya rejeki itu yang laku, sederhananya,” tutur Anggiat.
Kata Anggiat yang terpenting, pasar tersebut harus memiliki untuk operasional. Dia menegaskan siapapun boleh berinvestasi di Kota Tangerang.
“Sepanjang memenuhi syarat yang dilakukan pemerintah sah sah saja, siapapun boleh investasi di kota Tangerang,” tegasnya.
Sementara, Sekretaris DPMPTSP Kota Tangerang, Mahdiar mengatakan pihaknya bakal melalukan pengecekan terhadap dua Pasar Induk itu. “Pasti setiap ada masalah kita siapkan data itu, itu pasti, cuma apa saja saya sendiri gak hapal,” kata dia.
Terkait dengan izin, Walikota Tangerang Arief Wismansyah telah melayangkan surat kepada pengelola Pasar Induk Tanah Tinggi. Dalam Surat tersebut Pasar Induk Tanah Tinggi diminta untuk melengkapi izin operasionalnya.
“Saya denger itu, tapi teknis saya enggak monitor, saya lebih kegiatan lebih ke dalam,” pungkas Mahdiar. (Dit)