Tuesday , September 17 2024

Polres Tangsel Amankan 8 Anak Pelaku Tawuran di Pondok Aren

Polres Tangsel Amankan 8 Anak Pelaku Tawuran di Pondok Aren
Ilustrasi.

 

FAKTAMEDIA.ID – Petugas Polres Tangerang Selatan mengamankan delapan anak diduga terlibat aksi tawuran di Jalan Pendidikan II RT02 RW06, Parigi Lama, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Ipda Galih mengatakan total ada delapan anak yang diamankan petugas.

Kedelapan anak itu berasal dari 2 kelompok pelaku tawuran, yakni Allbase 24 dan seorang dari kelompok Joker. Mereka diamankan tak lama setelah melakukan aksi tawuran pada Minggu 9 Oktober 2022 sekira pukul 01.00 WIB.

“Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Jalan Pendidikan II, Perigi Lama, telah terjadi tawuran, kemudian tim Opsnal dengan cepat menuju lokasi,” kata Ipda Galih, Senin (10/10/2022).

Setiba di lokasi, petugas mengamankan 1 anak laki-laki di dekat lokasi tawuran. Saat diinterogasi, anak berinisial FA (15) itu berdalih sebagai korban begal. Begitu dicek lebih lanjut, akhirnya FA mengaku bahwa dia merupakan salah satu dari kelompok Allbase24.

“Baru mengakui bahwa dia dari kelompok Allbase 24 yang telah janjian tawuran dengan kelompok Joker. Namun sesampainya di lokasi, mereka bentrok dengan warga setempat kemudian karena panik dan ketakutan semua temannya kabur, sedang dia terjatuh dan tertinggal,” jelasnya.

Petugas kemudian menyisir lokasi tawuran. Hasilnya didapat rekaman CCTV yang memperlihatkan saat para pelaku tawuran dikejar-kejar oleh warga setempat. Selanjutnya barulah pelaku tawuran lainnya diciduk satu-persatu dari rumah masing-masing.

“Setelah itu Tim Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 8 anak laki-laki yang diamankan dari rumahnya masing-masing,” ucapnya.

Kedelapan anak-anak yang diamankan itu berinisial FA (15), RH (15), VJ (15), A (15), MAS (15), MR (15), AA (15), dan AT (15). Mereka digiring ke Mapolsek Pondok Aren. Pihak orang tua serta pengurus RT dan RW masing-masing juga dipanggil untuk datang menjemput.

“Terhadap anak-anak dilakukan pendataan diaplikasi ADA POLISI, selanjutnya anak-anak tersebut dikembalikan ke orangtuanya dengan disaksikan pengurus lingkungan, guru atau pihak sekolah agar sama-sama menjaga dan mengawasi,” pungkasnya. (*)