Friday , November 22 2024

Polres Tangsel Tangkap 28 Pemuda Hendak Tawuran di Legok

Polres Tangsel Tangkap 28 Pemuda Hendak Tawuran di Legok

FAKTAMEDIA.id – Operasi Kejahatan Jalanan oleh Polres Tangerang Selatan mengamankan 28 pemuda di Legok, Tangerang, yang diduga hendak tawuran.

Mereka diamankan saat berkumpul pada Minggu (20/11/2022) sekira pukul 04.00 WIB, di samping danau atau kolam Kampung Candu, Desa Serdang Wetan, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

“Telah diamankan sekelompok remaja (pemuda) mengendarai sepeda motor, sedang berkumpul dan diduga hendak melakukan tawuran,” ujar Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu melalui keterangan tertulisnya, Minggu.

Para remaja yang diamankan itu berinisial AH (21), MHS (16), GBS (16), AP (15), S (17), RN (15), HF (14), BZ (16), IF (16), EF (21), MA (20), H (18), DR (20), AH (21), N (30), WR (18), MSA (14), PPS (16), AR (18), AR (15), MRF (21), CL (17), PR (15), AFM (15), DRR (16), RD (17), RA (16), dan F (20).

AKBP Sarly menjelaskan, penangkapan itu bermula saat tim Polsek Legok sedang melakukan operasi kejahatan jalanan di wilayah hukumnya. Pada saat patroli, polisi menemukan sekelompok pemuda yang sedang berkumpul di lokasi. Selanjutnya anggota personel Polsek Legok langsung melakukan penggeledahan kepada pemuda tersebut. “Dan setelah dilakukan penggeledahan di badan remaja (pemuda) tersebut, tidak ditemukan barang bukti apapun,” jelas AKBP Sarly.

Polisi yang menaruh curiga langsung melakukan penyisiran di area sekitar danau. Akhirnya ditemukan barang bukti berupa senjata tajam di bawah pohon bambu di sekitar lokasi.

Ada 17 senjata tajam yang disita, yaitu 4 stik golf, 2 celurit, 4 klewang dan 7 bilah pedang. Selain itu, 41 sepeda motor yang digunakan oleh para pemuda tersebut turut disita polisi.

Adapun ke-28 pemuda beserta barang bukti yang ada dibawa ke Polsek Legok guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami melakukan pendataan dan data mereka dimasukkan ke Aplikasi Ada Polisi. Lalu memanggil orangtua, ketua RT dan RW yang bersangkutan,” kata AKBP Sarly.