Polres Tangsel Tangkap Pemerkosa Anak SD di Komplek Kejaksaan Ciputat

Polres Tangsel Tangkap Pemerkosa Anak SD di Komplek Kejaksaan Ciputat  

FAKTAMEDIA.id – Jajaran Polres Tangerang Selatan menangkap predator seksual inisial S alias B (45 tahun) yang kerap berbuat asusila dan mencari mangsa anak di bawah umur di wilayah Tangerang Selatan hingga Depok. Aksinya terakhir pelaku memperkosa siswi kelas empat SD inisial MI (9) di Komplek Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel pada Minggu (11/10/2022) lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan predator seksual anak tersebut ditangkap di sebuah musala yang berada di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022).

Kapolres menjelaskan pemerkosaan terjadi di Kompleks Kejaksaan Agung, Ciputat, Tangsel, pada Minggu (11/9/2022) sekira pukul 16.00 WIB. Kejadian bermula saat korban sedang bermain di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tiba-tiba datang seorang laki-laki tidak dikenal menggunakan sepeda motor.

“Kemudian pelaku berpura-pura minta tolong kepada korban untuk memetik atau mengambil daun,” ujar AKBP Sarly, Rabu (19/10/2022).

Melihat korban mengikuti arahannya, pelaku kemudian langsung melancarkan aksinya.

“Setelah itu, pelaku langsung menyetubuhi korban dari belakang,” jelas AKBP Sarly.

MI juga disebut mendapatkan ancaman akan dibunuh jika melakukan perlawanan.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Aldo Primananda Putra menambahkan, berbagai upaya dilakukan pelaku untuk menghilangkan jejak. Mulai dari membakar seluruh pakaian yang ia kenakan saat beraksi hingga mengganti warna sepeda motornya.

“Ada sepeda motor yang digunakan pelaku berdasarkan video yang viral (saat beraksi) dan sudah dicat untuk menyamarkan pelarian,” kata AKP Aldo.

Kepada polisi, S juga mengaku langsung membakar pakaian yang ia kenakan usai beraksi.

“Tersangka mengaku bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut membakar jaket, baju, dan celananya,” jelas AKP Aldo.

S juga menggunakan pelat nomor kendaraan palsu saat kejadian. Kendati demikian, S akhirnya dapat dibekuk setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan sesuai ciri-ciri pelaku.

Tim kepolisian juga menyisir kamera CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) dan di lintasan yang diduga dilewati pelaku. Selanjutnya didapat informasi bahwa sesuai ciri-ciri pelaku, diduga identitasnya S alias B. Polisi kemudian mencari tahu keberadaan S yang tidak memiliki tempat tinggal yang jelas tersebut.

Pada akhirnya, polisi menemukan informasi keberadaan S di sebuah musala di Setu Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Selasa (18/10/2022).

Usai ditangkap, pelaku dimintai keterangan oleh polisi. Dalam pernyataannya, S mengaku kerap berbuat asusila di beberapa daerah di Tangerang Selatan bahkan hingga ke Depok, Jawa Barat.

“Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali,” ujar AKP Aldo.

Untuk di wilayah Tangsel, pelaku melancarkan aksi cabulnya di daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan Ciputat.

“Dan beberapa di wilayah Depok, yaitu Sawangan, Cinangka, dan Limo,” ungkap AKP Aldo.

Pelaku kini disangkakan Pasal 81 Ayat 3 jo 76d dan Pasal 82 Ayat 2 jo 76e Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)