FAKTAMEDIA.id – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu MM (31) di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kalapa Lima Baros pada Jum’at (12/05).
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto melalui Kasat Narkoba Polresta Serang Kota Kompol Hengky Kurniawan membenarkan bahwa personelnya telah mengamankan pelaku sekaligus pengedar narkotika golongan satu jenis sabu.
“Benar bahwa Satresnarkoba yang dipimpin oleh Ipda Hadyan Hawari dan personelnya telah mengamankan pelaku pengedar narkotika jenis sabu seorang laki-laki berinisial MM (31) di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kampung Kalapa Lima Baros pada Jum’at (12/05), sekira pukul 06.00 Wib,” ucap Hengky saat ditemui pada Jumat (19/05).
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku MM ditemukan beberapa barang bukti dan ketika HP milik MM dilakukan pengecekan oleh petugas didapati foto-foto peta penyimpanan narkotika jenis sabu.
“Setelah dicek sesuai foto tempat penyimpanan narkotika jenis sabu tersebut ditemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis shabu di pinggir Jalan Raya Serang – Pandeglang tepatnya di Kampung Sawah Desa Sukamanah Kabupaten Serang yang disimpan oleh pelaku MM,” ujar Hengky.
Hengky menjelaskan bahwa petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati pelaku MM dan menemukan barang bukti 5 bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sepatu.
“Dari hasil introgasi yang dilakukan, didapat keterangan bahwa narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut merupakan milik MJ (DPO) yang dititipkan pada MM dengan tujuan agar MM membantu MJ menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari hasil pengedaran tersebut MM diberi upah berupa uang sebesar Rp400.000 dan setiap titik penyimpanan sabu tersebut diberi upah Rp50.000,” jelas Hengky.
Selanjutnya Hengky mengatakan bahwa petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti ke Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kemudian akibat dari kejadian tersebut pelaku di bawa ke satuan Resnarkoba Polresta Serkot untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 6 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu berat beruto +- 1,51 Gram, 1 buah timbangan digital, 10 plastik klip bening, 1 buah Handpone merk Vivo warna biru dan 1 buah sepatu,” ungkap Hengky.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dapat di kenakan Pasal 114 ayat Sub Pasal 112 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (red)