Saturday , November 23 2024

Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pengedar Obat Terlarang

FAKTAMEDIA.id – Satresnarkoba Polresta Serang Kota berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan Obat-obatan jenis Tramadol dan Hexymer pada Sabtu (12/11) sekitar pukul 23.30 Wib di terminal Kepandean Kelurahan Lontar Baru.

Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan membenarkan peristiwa tersebut, “Betul bahwa pihak kami berhasil mengamankan satu pelaku berinisial AM (30) warga linkungan Benggala Neglasari pelaku penyalahgunaan obat terlarang,” kata Hengki pada Senin (14/11)

Hengki menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga, “Berdasarkan informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan obat-obatan tepatnya diterminal kepandean Kelurahan Lontar Baru, Satresnarkoba Polresta Seranh Kota berhasil mengamankan pelaku,” ucap Hengki.

Dalam hal ini Hengki menjelaskan kronologis penangkapan pelaku serta tim berhasil mengamankan barang bukti

“Awal nya unit dua Satresnarkoba menganmankan AM kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan bahwa obat tersebut didapat dari AM pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 337 obat keras jenis Hexymer, 23 butir obat keras jenis Tramadol, 1 bungkus plastik klip bening, Uang hasil penjualan Rp500.000, dan dua buah hp android, kemudian terduga dan barang bukti di bawa ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Hengki.

Terkahir Hengki menjelaskan atas perbuatannya pelaku diamankan di Polresta Serang Kota. Tersangka di jerat dengan Pasal 196 atau Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 dan kami tidak akan bosan memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang perusak generasi bangsa,” tutup Hengki. (Hms)