FAKTAMEDIA.ID – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan Eks Caleg Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) Baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
“Penyidik melakukan gelar perkara dan penyidik menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang. Termasuk saksi ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.
“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.
BACA JUGA: Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Sumut
Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1/2022).
“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu atau apa sebagainya. Termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam. Termasuk Suku Dayak tadi, semuanya saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.
BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Cilegon Berhasil Amankan 20,67 Gram Sabu
Edy berpandangan, para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa adalah para oligarki.
Edi mengatakan, apa yang disampaikan adalah bentuk untuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu. Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk mensejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional. (Atr)