Putri Mendiang Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan Belasan Sepeda Motor

Putri Mendiang Pedangdut Imam S Arifin Gelapkan Belasan Sepeda Motor

FAKTAMEDIA.ID – Petugas Polsek Metro Tamansari, Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pencurian dan penggelapan sepeda motor di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

Salah satu pelaku adalah perempuan inisial RDA, anak penyanyi dangdut mendiang Imam S Arifin. Uang  kejahatan bahkan digunakan untuk membeli sabu.

Kapolsek Metro Tamansari AKBP Rohman Yonky Dilatha menyebutkan tersangka RDA merupakan pelaku utama dan memimpin kejahatan tersebut. Ia dibantu dua orang lainnya, laki-laki berinisial AA dan H sebagai penadah.

Menurut AKBP Yonky, pihaknya telah menerima sebanyak 17 laporan terkait kasus pencurian sepeda motor yang dilakukan anak almarhum penyanyi dangdut yang cukup ternama itu.

Adapun tersangka sendiri sudah belasan kali melakukan pencurian sepeda motor dengan modus yaitu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi ke suatu tempat.

“Dia membujuk korban untuk meminjamkan sepeda motornya sehingga setelah beberapa lama ditunggu tidak pulang baru tersadar dia telah jadi korban penipuan,” papar AKBP Yonky.

AKBP Yonky menjelaskan, RDA nekat melakukan penipuan dan penggelapan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Dari hasil intrograsi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Saat ditangkap, pihak kepolisian melakukan tes urine kepada tersangka. Hasilnya, RDA positif menggunakan narkotika jenis sabu.

“Kemungkinan uang hasil kejahatan tersebut dia gunakan juga untuk membeli narkotika jenis sabu itu ya, selain untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” beber AKBP Yonky.

Adapun satu unit sepeda motor hasil kejahatan dijuak tersangka dengan kisaran harga Rp2,5 juta sampai Rp3 juta. Sepeda motor hasil curian dia jual kepada dua penadah yang juga ditangkap.

Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan tindakan kriminal tersebut sejak setahun belakangan. Modus atau pola dalam melakukan pencurian yang dilakukan tersangka semuanya sama.

“Tersangka kita kenakan Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP. Sementara untuk penadah kita kenakan Pasal 480 KUHP,” pungkas Kapolsek. (Pmj)