Thursday , September 19 2024

Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Tangerang Disetujui DPRD

Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Tangerang Disetujui DPRD
Raperda Perubahan APBD 2023 Kota Tangerang Disetujui DPRD

FAKTAMEDIA.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang diajukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang.

Persetujuan tersebut berdasarkan pada hasil sidang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang Dalam Rangka Pengambilan Keputusan Mengenai Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis, (07/09).

Informasi diperoleh Perubahan APBD TA 2023 antara lain untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,49 Triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,22 Triliun dan pendapatan transfer sebesar Rp2,27 Triliun, dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5,001 Triliun.

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Turidi Susanto mengatakan perubahan APBD saat ini lebih memaksimalkan kaitan infrastruktur berupa sarana jalan, drainase dan lain-lain. Juga kepada bidang kesehatan terkait akhir-akhir ini adanya polusi udara. “Dua hal itu menjadi prioritas,” ujarnya.

Terkait infrastruktur, pihak DPRD memang menginginkan adanya percepatan penanganan jalan-jalan rusak di Kota Tangerang melalui sejumlah mekanisme yang ada di Dinas PUPR Kota Tangerang.

“Selanjutnya terkait polusi udara kami juga menghimbau OPD terkait baik Dinkes maupun BPBD agar melakukan upaya-upaya penanganannya,” tambah Turidi.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah yang hadir dalam rapat paripurna menjelaskan, persetujuan Raperda perubahan APBD tersebut merupakan langkah penting dalam proses perencanaan dan penganggaran keuangan daerah di mana penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

“Mulai dari peningkatan kualitas lingkungan hidup, pemantapan kualitas sumber daya manusia, pemantapan perekonomian daerah, pemantapan kualitas infrastruktur, dan pemantapan layanan publik didukung aparatur yang berkompeten,” terang wali kota.

Lebih detail, Arief, memaparkan, Raperda APBD T.A 2023 untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp4,49 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2,22 triliun, dan pendapatan transfer sebesar Rp2,27 triliun dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar Rp5 triliun.

Arief menambahkan, belanja daerah tersebut digunakan untuk menangani enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, lima urusan pemerintahan pilihan, dua unsur pendukung penunjang pemerintahan, lima unsur penunjang urusan pemerintahan, satu unsur pengawasan urusan pemerintahan, satu unsur kewilayahan dan satu unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD

“Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama Raperda tentang perubahan APBD Kota Tangerang tahun anggaran 2023 ini, kami harap dapat membantu upaya kita semua dalam merampungkan program-program pembangunan dengan sebaik mungkin agar pelayanan kepada masyarakat dapat lebih optimal dan Kota Tangerang bisa semakin maju dan berdaya saing,” tukas Arief. (ADV)