Friday , November 22 2024

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak PKL Karena Melanggar Perda

Satpol PP Kabupaten Tangerang Tindak PKL Karena Melanggar Perda

FAKTAMEDIA.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang melakukan Yustisi Tindak Pidana Ringan terhadap 35 Pedagang Kaki Lima di Lingkup Puspemkab Tangerang, Jumat (10/02/2023).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Menurut Fachrul, penindakan tersebut merupakan salah satu cara untuk menertibkan PKL yang berjualan di sembarang tempat.

“Kita lakukan tindakan ini, karena mereka sudah melanggar Peraturan Daerah, jadi kita lakukan penindakan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif. Ada sekitar 35 pelanggar yang mendapat surat panggilan sidang yang nanti akan dilakukan Sidang Tipiring pada hari selasa nanti,” ucap Fachrul.

Selain Pedagang Kaki Lima, Lanjut Fachrul, Satpol PP juga melakukan tindakan terhadap keberadaan warung kopi dekat Masjid Al’Amjad Tigaraksa. Yang dimana, berdasarkan dari hasil laporan warga tempat tersebut diduga dijadikan selayaknya Club malam dan juga dijadikan tempat asusila.

“Pada saat operasi ditempat yang diduga menjadi club malam, tidak ada aktivitas kegiatan namun kami menemukan beberapa ruangan, sisa botol minuman beralkohol dan ada 3 (tiga) unit sound sistem Portable  digunakan untuk karaoke. Semuanya kami sita sebagai Barang Bukti di Persidangan nanti,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah TB. Muh. Waisulkurni mengatakan pelaksanaan penertiban ini dilakukan dalam rangka suatu langkah memberikan efek jera terhadap masyarakat yang melanggar Peraturan Daerah.

“Kami akan terus lakukan Penegakan Peraturan Daerah khusus diwilayah Kabupaten Tangerang, Dalam rangka memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya mematuhi Perda Kabupaten Tangerang,” ungkap TB sapaan akrabnya.

Hasil dari penertiban ini nantinya pihaknyang bersangkutan akan melalui proses Sidang Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) oleh Kejaksanaan Negeri Tigaraksa, di Kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang pada hari Senin, 14 Februari 2023. (Hms)