Saturday , November 23 2024

Satresnarkob Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

Satresnarkob Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo

FAKTAMEDIA.id – Satresnarkoba Polresta Serang Kota menangkap seorang pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI disalah satu Waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang pada Selasa (01/11).

Saat dikonfirmasi Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto membenarkan kejadian tersebut.

“Benar, Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan obat-obatan jenis Tramadol HCI disalah satu Waralaba di Lingkungan Kaligandu, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang Kota Serang dan saat ini pelaku sedang diperiksa lebih lanjut,” kata Nugroho pada Kamis (03/11).

Pada kesempatan yang sama Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota AKP Hengki Kurniawan menjelaskan barang bukti yang diamankan petugas.

“Satresnarkoba Polresta Serang Kota melakukan penangkapan pelaku yang berinisial NH (30), saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 65 lempeng atau 650 butir obat jenis Tramadol HCI beserta uang tunai hasil penjualan obat sebesar Rp100.000,” kata Hengki.

“Pelaku ditangkap pada hari Selasa (01/11) sekitar pukul 01.00 Wib, ketika itu pelaku mengedarkan obat-obatan tanpa ijin dipinggir jalan tepatnya didepan Waralaba lingkungan Kaligandu,” terang Hengki.

“Sesuai keterangan NH (30) obat tersebut didapat dari seseorang berinisial MR (35) yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam keterangannya tujuan NH menyimpan obat-obatan adalah untuk dijual kepada orang yang yang memesan kepada NH sedangkan perbuatan yang dilakukan oleh NH dalam penjualan obat-obatan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki ijin yang sah dari pihak berwenang,” tambah Hengki.

“Atas perbuatannya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 196 dan/atau Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000,” tutup Hengki. (*)