
FAKRAMEDIA.id – Tindak kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota Kepolisian terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Strya warga Cipondoh, Kota Tangerang berlanjut ke proses hukum.
Satrya mengatakan, bahwa kekerasan verbal yang dialaminya ini sudah dibawa ke jalur hukum untuk mendapat perlindungan dan keadilan dibawah naungan payung hukum dengan membuat Laporan Polisi di Polres Metro Tangerang Kota dengan No:LAPDUAN/339/V/2025/Sat Reskrim, yang merujuk pada Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
- BACA JUGA:
 Pegawai Samsat Ciledug Lakukan Kekerasan Verbal kepada Penyandang Disabilitas
 Pegawai Samsat Ciledug Lakukan Kekerasan Verbal kepada Penyandang Disabilitas
“Perlakuan yang tidak adil yang saya alami berdampak pada kesehatan mental, sosial dan hak-hak asasi manusia, jelas merugikan diri saya dengan segala keterbatasan yang saya miliki. Terlebih lagi, saya mendapat perlakuan diskriminatif dari oknum pegawai pemerinta di kantor Samsat Ciledug pada hari Jum’at lalu tanggal 23 Mei 2025, saat saya bersama istri ingin mengurus surat pajak kendaraan” ucap Satrya sambil menunjukan lembar surat laporan Polisi yang sudah dibuatnya, Senin (26/5/25).
Satrya meenambahkan, bahwa awal perkara terjadi saat dilarang parkir oleh salah satu petugas dari Kepolisian yang berada di depan lobby dan langsung bergeser dari pelataran tersebut, namun petugas Polisi tersebut langsung menghampirinya lagi bersama pegawai lainnya diluar pelataran dan melontarkan pertanyaan-pertanyan yang tidak baik dengan ucapan pertanyaan bernada tinggi sambil mengusir pergi.
“Sejak awal saya disuruh pergi sama Polisi, saya langsung bergeser pindah tanpa membantah, tapi kenapa berlanjut mempertanyakan saya dengan nada tinggi dan memojokan hingga mengusir, saya jawab dengan baik, saya kesini mau bayar pajak dan lihat saya sekarang tidak didepan lobby, saya diluar kenapa saya disuruh pergi, saya kan tidak parkir hanya disebelah mobil yang parkir, saya mau bayar pajak dan saya tunggu istri yang sudah di dalam buat kasih materai, saya kan tidak parkir dan meninggalkan motor, saya masih diatas motor dalam kondisi mesinnya hidup,” ungkap Satrya.
- BACA JUGA:
 Ibnu Jandi Manyikapi Kekerasan Pegawai Samsat Ciledug Terhadap Penyandang Disabilitas
 Ibnu Jandi Manyikapi Kekerasan Pegawai Samsat Ciledug Terhadap Penyandang Disabilitas
Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug terhadap Satrya seorang penyandang disabilitas dikecam keras oleh masyarakat Kota Tangerang.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi menyayangkan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota kepolisian terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Satrya.
“Pemerintah harus memberikan pelayanan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak memiliki disabilitas, serta memastikan bahwa semua layanan dapat diakses oleh penyandang disabilitas karena tidak boleh memberikan pelayan yang berbeda-beda terhadap masyarakat, karena itu melanggar undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.” jelas Ibnu Jandi. (Wan)
 faktamedia.id Akurat dan Terdepan
faktamedia.id Akurat dan Terdepan
				 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					