
FAKRAMEDIA.id – Kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug terhadap Satrya seorang penyandang disabilitas dikecam keras oleh masyarakat Kota Tangerang.
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi menyayangkan kekerasan verbal yang dilakukan oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggota kepolisian terhadap seorang penyandang disabilitas bernama Satrya.
Ibnu Jandi mengatakan bahwa, tidak boleh dikotori pelayanan bagi disabilitas di pemerintahan, itu mengandung arti bahwa pelayanan bagi penyandang disabilitas di pemerintahan haruslah sama dan inklusif bagi semua, tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi.
- BACA JUGA:
Pegawai Samsat Ciledug Lakukan Kekerasan Verbal kepada Penyandang Disabilitas
“Pemerintah harus memberikan pelayanan yang sama kualitasnya dengan orang yang tidak memiliki disabilitas, serta memastikan bahwa semua layanan dapat diakses oleh penyandang disabilitas”
“Pemerintah tidak boleh memberikan pelayan yang berbeda-beda terhadap masyarakat, karena itu melanggar undang-undang 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.” kata Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP), Ibnu Jandi kepada faktamedia.id , Sabtu (24/5/25).
- BACA JUGA:
Komisi I DPRD Kota Tangerang Gelar Rapat Hearing Soal Lahan Swalayan
Ibnu Jandi menambahkan, pemerintah tidak boleh mendikriminasi terhadap penyandang disabilitas, karena itu melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
“Semua para pemangku jabatan harus menunjukan kesopanan, keberetikaan dan keberadabpan agar dapat memberikan pelayanan yang prima terhadap siapapun, baik kepada orang yang sehat maupun kepada penyandang disabilitas” papar Ibnu Jandi.
Ibnu Jandi kembali mengungkapkan, “jika terjadi kesewenang-wenangan dalam memberikan pelayanan, itu tidak dibenarkan dalam semua aturan yang ada” pungkasnya.
Satrya yang menjadi korban kekerasan verbal oleh oknum pegawai Samsat Ciledug dan oknum anggita Polisi mengatakan, bahwa dirinya akan membawa perkara ini ke jalur hukum untuk mendapat keadilan. (Wan)
faktamedia.id Akurat dan Terdepan