FAKTAMEDIA.ID – Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah membuka Pelatihan Manajemen Risiko secara virtual bagi jabatan struktural dan pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Senin (10/10/22)
Wali Kota menyampaikan bahwa dalam rangka peningkatan kualitas penerapan SPIP.
Diperlukan pedoman penilaian risiko yang dapat digunakan untuk menyusun dokumen penilaian risiko sebagai pengendalian atas kegiatan utama pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Hal tersebut diperlukan guna memastikan bahwa pengelolaan risiko dapat dilaksanakan secara efektif, efisien serta bermanfaat bagi organisasi,” ujar Arief.
Arief juga menuturkan, penyusunan pedoman ini sebagai acuan bagi pengembangan kebijakan, perencanaan struktur serta sistem dan prosedur yang terkait dengan penerapan Penilaian Risiko di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
“Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pemgendalian Perangkat Daerah, pasal 13 ayat 1 (Satu), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko,” terang Arief.
“Diharapkan para peserta pelatihan dapat sungguh – sungguh mengikuti proses pelatihan ini agar tujuan pelatihan ini dapat terwujud,” sambungnya.
Kepala BKPSDM Kota Tangerang Heryanto menjelaskan bahwa pelatihan ini dilaksanakan agar para peserta dapat menerapkan konsep manajemen Risiko serta mampu mengimplementasikan strategi dan kebijakan organisasi berdasarkan platform manajemen risiko terpadu pada Unit Organisasi yang di pimpinnya.
“Diharapkan peserta mampu memahami Konsep Manajemen Risiko serta mampu mengukur risiko dengan menghitung peluang dan dampak dari risiko yang potensial terjadi,” tukas Heryanto. (*)