FAKTAMEDIA.ID – Anggota DPRD Kota Tangerang Komisi II Saiful Milah. mengkritisi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) yang akan digelar dalam waktu dekat ini di Kota Tangerang.
Menurutnya, Kemendikbud RI menggunakan sistem zonasi dalam pelaksanaan PPDB ini sebagai amanah kepada pemerintah daerah untuk kemampuan dalam menyediakan sarana pendidikan.
“Hari ini merujuk kepada keadilan banyak sekali kasus Kecamatan yang tak mampu mengakomodir khususnya pada acuan pemerataan hak pendidikan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Syaiful, kemampuan Kota Tangerang ini baru 50 persen dalam menyediakan sekolah negeri bagi calon siswa pada pelaksanaan PPDB.
“Yang kita inginkan program jangka panjang ke depan kota ini bagaimana menyikapi program kementerian soal zonasi,” katanya.
Dia menyebut, seluruh calon siswa, baik SD maupun SMP di Kota Tangerang harus mendapatkan keadilan dalam mengenyam pendidikan pada sistem zonasi.
Dikatakannya, masih cukup banyak warga di Kota Tangerang yang belum terakomodir dari sistem zonasi PPDB. Seperti calon siswa di wilayah Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, yang tidak mendapatkan zonasi sekolah negeri mana pun.
Terlebih selain sistem zonasi, tidak seluruhnya warga Kota Tangerang yang bisa masuk sekolah negeri melalui jalur prestasi, afirmasi, maupun perpindahan orang tua.
“Yang lebih prihatin, contohnya mereka orang Gembor tidak ada merasakan zonasi. Mereka tidak masuk zonasi SMPN 12, SMPN 27, SMPN 31, dan SMPN 8. Mereka ini kebingungan sebagai warga Kota Tangerang yang bayar pajak,” katanya.
Selain mengkritik, Saiful Milah juga memberikan solusi pada persoalan ini. Menurutnya, solusi yang tepat adalah jika tidak bisa menyediakan sarana pendidikan di setiap kelurahan, pemerintah daerah harus mengakomodir calon siswa yang tak masuk jalur zonasi ke sekolah swasta dengan menyubsidi uang pangkalnya.
“Solusinya pemerintah antar dong mereka sampai depan gerbang swasta, kasih uang bangunan, kegiatan, kalau itu tidak dilakukan, bangun terus sekolah negeri atau uang pangkal,” tegasnya. (Ds)